Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN Sebelum 31 Maret 2022

Kompas.com - 18/01/2022, 07:11 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2021.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, pelaporan yang telah dimulai sejak 1 Januari 2022 itu dapat dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2022.

"Para penyelenggara negara atau wajib lapor cukup melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id," ujar Ipi, melalui keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).

Baca juga: KPK Imbau Pejabat BUMD Lapor LHKPN

Ipi menyampaikan, KPK mengapresiasi 18 instansi yang telah 100 persen melaporkan LHKPN meskipun batas waktu yang ditetapkan untuk penyampaian LHKPN periodik masih lama.

Per tanggal 14 Januari 2022, ujar dia, berdasarkan aplikasi e-LHKPN, KPK mencatat enam pemerintah kabupaten (Pemkab) atau pemerintah kota (Pemkot) yang telah 100 persen lapor.

Empat belas pemerintahan itu adalah Pemkab Tapanuli Selatan dengan total 680 wajib lapor; Pemkab Brebes 240 wajib lapor; Pemkab Boyolali 239 wajib lapor; Pemkot Prabumulih 195 wajib lapor; Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor; dan Pemkab Majene 140 wajib lapor.

Kemudian, tujuh DPRD kabupaten/kota, yaitu DPRD Kabupaten Brebes 49 wajib lapor; DPRD Kabupaten Boyolali 45 wajib lapor; DPRD Kota Prabumulih 25 wajib lapor; DPRD Kabupaten Barru 25 wajib lapor; DPRD kabupaten Malaka 25 wajib lapor; DPRD kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 20 wajib lapor; dan DPRD kabupatenPulau Morotai 20 wajib lapor.

Baca juga: KPK: Hampir 20.000 Penyelenggara Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN

Selain itu, ada juga lima instansi BUMN/D, yaitu PD Kota Gorontalo 24 wajib lapor; PD (Holding Company) Gowa Mandiri 4 wajib lapor; PT BPR Bank Daerah GunungKidul (Perseroda) 3 wajib lapor; PT Industri Gelas (Persero) 2 wajib lapor; dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang kabupaten Magelang 1 wajib lapor.

"Kepatuhan lapor ini tidak terlepas dari komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungan instansinya," ucap Ipi.

"Hal ini menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas Penyelenggara Negara dalam melaporkan kekayaannya," tutur dia.

Ipi menjelaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca juga: Wakil Camat Setiabudi Masuk Daftar Pejabat Terkaya gara-gara Angka Nol Berlebih di LHKPN

Undang-undang, kata dia, mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Selain itu, penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Lebih jauh, KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap.

Hal itu, ujar Ipi, sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com