JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, resmi mengajukan surat penangguhan penahanan terkait kasus cuitan bermuatan SARA.
Salah satu tim kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean, menyampaikan surat tersebut telah diajukan kepada tim penyidik Bareskrim Polri.
"Hari ini resmi kami sampaikan, telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30 WIB," ujar Rony kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Menurut Rony, alasan utama pengajuan surat penangguhan itu karena Ferdinand merupakan tulang punggung keluarganya.
Baca juga: Dilaporkan soal Twit SARA, Ini Deretan Kontroversi Ferdinand Hutahaean
Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi faktor lainnya. Sebab, Rony menyebutkan, kliennya sudah dua tahun lebih sakit.
“Sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019 beliau ini adalah menjalani pengobatan secara rutin ya dengan penyakit yang diderita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rony menyampaikan, penjamin penangguhan Ferdinand berasal dari pihak keluarga.
“Penjamin adalah keluarga, salah satunya hanya keluarga, dan ada ahli yang lain. Tapi yang bisa kami sampaikan adalah keluarga yaitu orang tua, dan keluarga lainnya,” ucap Leonard.
Baca juga: Kicauan Ferdinand Hutahaean yang Berujung Penahanan dan Ancaman 10 Tahun Penjara
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka ujaran kebencian terkait twit bernada SARA.
Polisi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka pada Senin (10/1/2022) setelah melalui proses pemeriksaan selama 11 jam sejak pukul 10.30 WIB sampai 21.30 WIB.
Ferdinand kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.