JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penyewaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021. Ketiga saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta.
"Mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).
Saksi pertama yang diperiksa yakni Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial PY. Saksi kedua adalah Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma berinisial RACS.
Baca juga: Mahfud Minta Semua Pihak Tunggu Proses Hukum Terkait Kasus Proyek Satelit Militer Kemenhan
Saksi lainnya yaitu AK selaku general manager PT Dini Nusa Kusuma.
PT DNK merupakan pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum,” kata Leonard.
Kasus dugaan korupsi penyewaaan satelit di Kemenhan awalnya diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud mengungkapkan, proyek pengelolaan satelit yang ada di Kemenhan membuat negara menelan kerugian ratusan miliar. Kini kasus itu masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung.
Kerugian itu terjadi lantaran adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan Satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada 2015 sehingga terjadi kekosongan pengelolaan satelit oleh Indonesia.
Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit.
"Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.