JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat isu-isu yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran kebebasan berpendapat.
Menurut Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani ada enam isu besar yang menjadi pemicu pelanggaran itu terjadi.
“Di tahun 2020 ada tiga isu besar yaitu terkait penanganan Covid-19, Omnibus law serta (pemberantasan) korupsi,” kata Melani dalam konferensi pers virtual, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Siap-siap, Ini Bocoran Jadwal Pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara Baru Nusantara
“Di tahun 2021 adalah polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kritik terhadap pejabat negara serta kritik pada kebijakan perusahaan,” jelas dia.
Komnas HAM mencatat sepanjang tahun 2020-2021 terjadi 44 kasus pelanggaran kebebasan berpendapat.
Kasus terbanyak terjadi di ruang-ruang digital atau online dengan 21 kasus.
Baca juga: Merasa Difitnah Pelapor di Kasus Terorisme, Munarman Akan Tuntut di Akhirat
“Di peringkat kedua sebanyak 18 kasus pada tindakan kriminalisasi, lalu yang ketiha adalah intimidasi, ancaman dan teror dengan 8 kasus,” tuturnya.
Korban pelanggaran kebebasan berpendapat pun beragam. Namun didominasi oleh individu, jurnalis dan aktivis.
“Individu sebanyak 10 kasus, lalu jurnalis 8 kasus dan aktivis 5 kasus,” ungkap Melani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.