JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihak Polda Sumatera Utara (Sumut) sedang memeriksa Kapolrestabes Medan Kombes (Pol) Riko Sunarko yang diduga menerima suap dari istri bandar narkoba.
Pemeriksaan itu tengah dilakukan oleh tim profesi dan pengamanan (Propam) Polda Sumut.
"Sedang diperiksa oleh tim dari Polda," kata Dedi saat dikonfirmasi Senin (16/1/2022).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini menekankan akan memberikan tindakan tegas jika Kombes Riko terbukti bersalah.
Baca juga: Profil Kapolrestabes Medan yang Diduga Terima Suap, Pernah Ditegur Kapolda Saat Rapat
Dedi pun meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung dan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah.
"Apabila terbukti akan ditindak tegas," ujarnya.
Dugaan penerimaan suap itu sebelumnya terungkap dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Bripka Ricardo di Pengadilan Negeri Medan pada 12 Januari lalu.
Dalam sidang agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022), Ricardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta.
Ricardo mengaku membagikan uang itu kepada atasannya. Ricardo menyebut diperintahkan Riko menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor.
Motor yang dibeli itu diberikan kepada anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan yang berjasa menggagalkan peredaran ganja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.