Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Pemerintah, Minta WNI Tak ke Luar Negeri tetapi Buka Pintu Masuk WNA

Kompas.com - 15/01/2022, 17:46 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

Netty mengatakan, sistem dan fasilitas kesehatan yang kelabakan saat itu semestinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah supaya tidak mengulang hal yang sama dan menyebabkan kasus kembali melonjak.

"Pemerintah harus membangun kesiapsiagaan dalam menghadapi Omicron baik di titik hulu, perilaku masyarakat, maupun di titik hilir yakni sarana prasarana serta fasilitas kesehatan," ujar dia.

Imbau WNI tak bepergian ke luar negeri

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat umum untuk tidak bepergian ke luar negeri khususnya bepergian ke negara-negara dengan kasus Covid-19 yang cukup tinggi.

''Jangan egois, harus bisa menahan diri untuk tidak bepergian dulu ke negara dengan transmisi penularan Covid-19 yang sangat tinggi, seperti Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat,'' kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).

Baca juga: Cegah Penyebaran Omicron, Wapres Minta Masyarakat Tak ke Luar Negeri

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeru bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Masa Pandemi Covid-19.

Tjahjo meminta pegawai ASN dan keluarga membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19.

Namun, ASN tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan ketentuan. Ketentuannya yakni, pejabat pembina kepegawaian agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan

Baca juga: Menpan RB: ASN Bisa Pergi ke Luar Negeri jika Ada Surat Tugas Pejabat Pembina Kepegawaian

Ketentuan kedua, ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi di lingkungan instansinya.

Surat edaran itu juga menjelaskan bahwa ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.

Selain itu, ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri untuk kepentingan dinas luar negeri yang esensial.

Kontraproduktif

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan pemerintah tersebut berbasis pada kepentingan ekonomi, sehingga tidak memprioritaskan upaya untuk menekan kasus Omicron.

"Ini istilahnya kontraproduktif, ironi juga ya tetapi memang sesungguhnya lebih menempatkan kepada basis kepentingan ekonomi jadinya, jadi kebijakan itu tidak lagi memprioritaskan pada persoalan yang dihadapi, yang dihadapai ini kan persoalan Covid-19," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Trubus mengatakan, keputusan penghapusan daftar 14 negara yang mempertimbangkan pemulihan ekonomi tersebut, jika dilakukan untuk penanganan Covid-19 sangat tidak konsisten.

Baca juga: Kebijakan Pencabutan Larangan Masuk RI Dinilai Kontraproduktif

Ia mengatakan langkah tersebut justru akan mempercepat masuknya varian Omicron dan varian virus Corona lainnya.

"Itu justru akan mempercepat masuknya varian lain selain Omicron dan ini mestinya kita dikendalikan," ujarnya

Selain itu, Trubus menilai pemerintah sebetulnya hanya ingin masyarakat untuk melakukan perjalanan di dalam negeri sehingga dapat membantu meningkatkan kondisi ekonomi nasional.

"Tetapi pada akhirnya, sebenarnya pem sendiri seperti tidak bersungguh-sungguh dalam bagaimana menjaga public health ini agar tetap ini ya terkendali dari penularan Covid-19," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com