JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, keputusan pemerintah mencabut daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, kontraproduktif.
Apalagi, kebijakan itu berbasis pada kepentingan ekonomi dan tidak memprioritaskan upaya menekan kasus Omicron.
"Ini istilahnya kontraproduktif, ironi juga ya tetapi memang sesungguhnya lebih menempatkan kepada basis kepentingan ekonomi jadinya, jadi kebijakan itu tidak lagi memprioritaskan pada persoalan yang dihadapi, yang dihadapai ini kan persoalan Covid-19," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/1/2022).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Larangan 14 Negara Masuk ke RI karena Varian Omicron Dicabut
Trubus mengatakan, keputusan penghapusan daftar 14 negara karena pertimbangan pemulihan ekonomi tersebut, sangat tidak konsisten.
Langkah tersebut, menurutnya, justru akan mempercepat masuknya varian Omicron dan varian virus Corona lainnya.
"Itu justru akan mempercepat masuknya varian lain selain Omicron dan ini mestinya kita dikendalikan," ujarnya
Lebih lanjut, Trubus menilai, imbauan pemerintah agar masyarakat tak bepergian ke luar negeri sebetulnya untuk membantu meningkatkan kondisi ekonomi nasional, selain memang kondisi Covid-19 di Indonesia lebih baik dibandingkan negara lain.
"Tetapi pada akhirnya, sebenarnya pemerintah sendiri seperti tidak bersungguh-sungguh dalam bagaimana menjaga public health ini agar tetap ini ya terkendali dari penularan Covid-19," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk meniadakan daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena varian Omicron.
Dengan demikian, saat ini, pemerintah membuka pintu masuk kedatangan internasional bagi semua negara.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: Saat Pemerintah Buka Pintu Masuk RI untuk Semua Negara di Tengah Merebaknya Omicron...
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.