Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/01/2022, 14:14 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan penerima vaksin AstraZeneca primer (dosis pertama dan dosis kedua) untuk disuntik vaksin Pfizer setengah dosis dalam vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Kemenkes sebelumnya hanya mengizinkan vaksin AstraZeneca primer menggunakan vaksin Moderna setengah dosis sebagai vaksin booster.

"Untuk sasaran dengan dosis primer (dosis satu dan dosis kedua) AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml)," demikian bunyi SE tersebut dikutip dari laman Kemenkes RI, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Kemenkes Izinkan Vaksinasi Booster untuk Lansia Dilaksanakan Serentak di Semua Daerah

Kemudian, untuk pengguna dosis primer Sinovac akan diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

Dalam SE tersebut, Kemenkes menjelaskan, vaksinasi booster diselenggarakan oleh pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lansia dan penderita imunokompromais.

Adapun vaksinasi booster bagi lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.

Sementara, untuk sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis satu total minimal 70 persen dan cakupan dosis satu lansia minimal 60 persen.

Bagi calon penerima vaksin booster harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK dan bisa mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Beda dengan Pusat, DKI Wajibkan E-Ticket untuk Dapat Vaksin Booster

Selain itu, penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas ini telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

Selanjutnya, bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVI0-19.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Baca juga: Kemenkes Sebut Penerima Vaksin Pfizer Belum Bisa Diberi Vaksin Booster, Ini Alasannya

Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com