Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Notaris Terdakwa Kasus Munjul Gunakan Uang DP Rp 10 Miliar Diam-diam

Kompas.com - 13/01/2022, 22:17 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Notaris Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Yurisca Lady Anggraeni, menggunakan uang muka pembayaran lahan Munjul senilai Rp 10 miliar diam-diam.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Mulanya Yurisca mengaku telah mengirim uang Rp 10 miliar itu ke rekening Bank DKI milik Anja. Namun, tanpa ia tahu alasannya, uang itu dikirim lagi ke rekening Yurisca.

“Uang yang diterima terdakwa Anja, masuk lagi ke saudara?,” tanya jaksa.

“Iya Pak,” jawab Yurisca.

Baca juga: Terdakwa Kasus Lahan Munjul Disebut Ubah Status Kepemilikan Tanah Sepihak

Dalam keterangan Yurisca, ia mengaku hendak mengirimkan lagi uang Rp 10 miliar itu.

Tapi rekening Bank DKI milik Anja telah diblokir atau ditutup.

“Lalu uang itu di mana sekarang?,” ucap jaksa.

“Terpakai oleh saya. Saya mohon maaf,” tutur Yurisca.

Adapun uang Rp 10 miliar merupakan uang muka pembelian lahan Munjul di wilayah Jakarta Timur dari PT Adonara Propertindo ke Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB).

Namun, karena Anja tidak kunjung melakukan pelunasan sesuai perjanjian, maka Kongregasi CB mengembalikan uang tersebut melalui Yurisca.

Baca juga: Direktur Sarana Jaya Soal Pelunasan Lahan Munjul Meski Status Bermasalah: Permintaan Adonara

Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontotan, pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono, Direktur PT Adonara Tommy Adrian dan terakhir Wakil Direktur PT Adonara yaitu Anja Runtuwene.

PPSJ sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan kesepakatan jual beli lahan Munjul dengan PT Adonara.

Lahan itu sejatinya akan digunakan untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah yang merupakan program kerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Setelah lahan dilunasi baru diketahui bahwa status lahan berada di zona hijau dan tak bisa untuk pembangunan.

Jaksa menduga terdapat kerugian negara senilai Rp 152 miliar pada perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com