Salin Artikel

Notaris Terdakwa Kasus Munjul Gunakan Uang DP Rp 10 Miliar Diam-diam

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Mulanya Yurisca mengaku telah mengirim uang Rp 10 miliar itu ke rekening Bank DKI milik Anja. Namun, tanpa ia tahu alasannya, uang itu dikirim lagi ke rekening Yurisca.

“Uang yang diterima terdakwa Anja, masuk lagi ke saudara?,” tanya jaksa.

“Iya Pak,” jawab Yurisca.

Dalam keterangan Yurisca, ia mengaku hendak mengirimkan lagi uang Rp 10 miliar itu.

Tapi rekening Bank DKI milik Anja telah diblokir atau ditutup.

“Lalu uang itu di mana sekarang?,” ucap jaksa.

“Terpakai oleh saya. Saya mohon maaf,” tutur Yurisca.

Adapun uang Rp 10 miliar merupakan uang muka pembelian lahan Munjul di wilayah Jakarta Timur dari PT Adonara Propertindo ke Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB).

Namun, karena Anja tidak kunjung melakukan pelunasan sesuai perjanjian, maka Kongregasi CB mengembalikan uang tersebut melalui Yurisca.

Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontotan, pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono, Direktur PT Adonara Tommy Adrian dan terakhir Wakil Direktur PT Adonara yaitu Anja Runtuwene.

PPSJ sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan kesepakatan jual beli lahan Munjul dengan PT Adonara.

Lahan itu sejatinya akan digunakan untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah yang merupakan program kerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Setelah lahan dilunasi baru diketahui bahwa status lahan berada di zona hijau dan tak bisa untuk pembangunan.

Jaksa menduga terdapat kerugian negara senilai Rp 152 miliar pada perkara tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/13/22174701/notaris-terdakwa-kasus-munjul-gunakan-uang-dp-rp-10-miliar-diam-diam

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke