Pada tahun 2016, kata Mahfud, anggaran telah tersedia tetapi Kemenhan melakukan self blocking.
Atas permasalahan ini, Avanti menggugat Indonesia di London Court of Internasional Arbitration.
Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa satelit Artemis.
"Biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filling satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar," kata Mahfud.
Baca juga: Cerita Mahfud MD Ada Dirjen Mundur karena Dimintai Setoran Rp 40 Miliar oleh Menteri
Tak hanya itu, Navayo juga mengajukan tagihan sebesar 16 juta dolar AS kepada Kemenhan.
Terkait perkara ini, Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021 mengeluarkan putusan yang mewajibkan Kemenhan membayar 20.901.209 dollar AS atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo.
"Selain keharusan membayar kepada Navayo, Kemhan juga berpotensi ditagih pembayaran oleh Airbus, Detente, Hogan Lovells dan Telesat, sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.