Salin Artikel

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Dinilai Jadi Opsi Paling Baik

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari berpendapat, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga Pemilu Serentak 2024 menjadi opsi paling baik.

Pada tahun 2022 ini, ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan habis. Tujuh di antaranya adalah gubernur yang salah satunya DKI Jakarta.

"Menurut saya, itu opsi paling baik dengan memperpanjang masa jabatan kepala daerah menuju Pemilu Serentak 2024," kata Feri saat dihubungi, Kamis (13/1/2022).

Ia beralasan, dengan memperpanjang masa jabatan kepala daerah, proses pembangunan dan tata kelola kebijakan daerah dapat terus berlanjut.

Kemudian, menghindari prasangka masuknya kepentingan politik pemerintah pusat dalam berbagai kebijakan daerah yang dapat dimanfaatkan presiden dan partai koalisi pemerintah menuju Pemilu 2024.

"Dan tidak membebani sumber daya manusia pada kementerian dan lembaga di pusat dan daerah karena pejabat eselonnya ditarik untuk pekerjaan lain," ujarnya.

Menurut Feri, presiden dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Ia menilai, tiga dasar presiden untuk mengeluarkan perppu terpenuhi.

Adapun tiga dasar presiden bisa mengeluarkan perppu yaitu, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasar undang-undang, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau terdapat undang-undang tapi tak memadai.

"Dari tiga alasan perppu itu, presiden dapat mengeluarkan perppu," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan.

Ia mengatakan, memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 bisa jadi salah satu pilihan yang baik untuk dilakukan pemerintah. Menurutnya, pilihan tersebut lebih demokratis dan aman.

"Bisa jadi alternatif lain. Sangat memungkinkan (perpanjangan masa jabatan). Karena memenuhi semua persyaratan. Kalau kita perpanjang, ia punya legitimasi. Karena ia dipilih rakyat dulu, lalu diperpanjang," kata Djohermansyah saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Namun, jika pemerintah ingin menjalankan aturan sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, Djohermansyah menyarankan pemerintah melaksanakan seleksi untuk menentukan pejabat struktural aparatur sipil negara (ASN) yang mengisi penjabat kepala daerah.

Ia berharap pemerintah dapat memilih ASN terbaik yang memiliki integritas, pengalaman, serta sensitivitas dan kepekaan politik.

Sebab, tugas serta persoalan yang akan dihadapi para penjabat kepala daerah hingga Pemilu Serentak 2024 akan sangat kompleks. Ia mengingatkan, jangan sampai penjabat kepala daerah tersebut dipilih hanya karena suka atau titipan.

"Itu syarat-syarat yang menurut saya penting. Dan dihindari jangan dari anggota TNI dan Polri," ucapnya.

Selain itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pada Selasa (11/1/2022), mengatakan Presiden Joko Widodo bisa mengubah aturan agar ia dan Gubernur Anies Baswedan bisa menjabat sampai Pemilu Serentak 2024.

Namun, apapun pilihannya, ia berharap DKI Jakarta nantinya dipimpin oleh orang yang mengerti pembangunan Jakarta dan dapat melanjutkan apa yang sudah dibangun di masa kepemimpinan Anies.

"TNI-Polri bisa jadi menjadi kepala daerah yang ada (penjabat), atau kepala daerah yang ada diperpanjang (masa jabatan), itu semuanya mungkin. Semuanya di politik serba mungkin," kata Riza.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu akan diisi dengan mengangkat penjabat kepala daerah.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/13/13334021/perpanjangan-masa-jabatan-kepala-daerah-dinilai-jadi-opsi-paling-baik

Terkini Lainnya

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke