Kala itu, AGM merasa tersudut dengan alokasi anggaran penanganan Covid-19. Menurut dia, anggaran penanganan Covid-19 bisa menjadi sumber masalah.
AGM juga menilai payung hukum penanganan Covid-19 tidak tegas, seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19).
"Keppres Tahun 2019-2020 tentang keadaan luar biasa. Kalau KLB (kejadian luar biasa), itu seperti perang apa pun dilakukan. Jadi, saya selaku bupati diperiksa dan dipermasalahkan. Bahkan kepala dinas kesehatan juga diperiksa dan ditakut-takuti," katanya sebagaimana diberitakan Kompas TV, 2 Juli 2021.
Pada akhir Agustus 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur sepuluh kepala daerah terkait pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) daerah.
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK, Demokrat: Siapa Korupsi Akan Berakhir di Bui
Teguran itu salah satunya diberikan ke AGM. Teguran juga disampaikan Tito ke bupati Nabire, bupati Madiun, bupati Gianyar, dan bupati Paser.
Kemudian untuk wali kota Padang, wali kota Bandar Lampung, wali kota Pontianak, wali kota Langsa, dan wali kota Prabumulih.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah tahun 2021 yang bersumber dari refocusing delapan persen dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2021, kesepuluh daerah tersebut mendapat catatan khusus.
Per 15 Agustus 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara tercatat belum merealisasikan anggaran insentif nakes sebesar Rp 20.987.474.581.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Taspen sebagai Saksi Dugaan Korupsi
Kala itu, Tito pun meminta AGM dan 9 kepala daerah lainnya mempercepat realisasi insentif para nakes.
Pada Agustus 2021, AGM juga mendapat sorotan karena melakukan pembangunan rumah dinas dengan nilai fantastis di tengah situasi pandemi Covid-19.