Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Robin Pattuju Jadi Pintu Masuk Buka Keterlibatan Pimpinan KPK Lili Pintauli

Kompas.com - 12/01/2022, 13:21 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang putusan atau vonis hari ini, Rabu (12/1/2022).

Robin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di KPK.

Kasusnya menyeret sejumlah nama, seperti mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi, dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca juga: Bantahan demi Bantahan Azis Syamsuddin soal Suap ke Penyidik KPK

Kelima nama itu diduga menjadi pihak yang memberi suap kepada Robin.

Namun, ada satu nama lagi yang turut terseret dalam perkara ini, yaitu Wakil Ketua KPK Lili Lintauli Siregar.

Tawarkan jasa

Terseretnya nama Lili dalam kasus ini bermula dari kesaksian Robin dalam persidangan Syahrial.

Syahrial telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memberi suap senilai Rp 1,695 miliar kepada Robin dan rekannya Maskur Husain guna mengurus perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani KPK.

Baca juga: Eks Penyidik KPK: Saya Akan Bongkar, Lili Pintauli Siregar Harus Masuk Penjara

Robin menceritakan, Syahrial sempat bercerita mendapatkan telepon yang berisi tawaran Lili untuk mengurus perkaranya itu.

Lili lantas mengarahkan Syahrial untuk bertemu dengan orang kepercayaannya bernama Arief Aceh di Medan.

Namun, hal itu tak terjadi karena Syahrial akhirnya memilih jasa Robin untuk mengurus perkaranya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com