JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang dalam proses pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
"Saksi dikonfirmasi terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: KPK Panggil Eks Dirjen Keuangan Daerah Ardian Noervianto Terkait Dugaan Suap Dana PEN Daerah
Selain Ardian, penyidik juga memeriksa staf pada Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Irham Nurhali, dan ASN Kemendagri, Lisnawati Anisahak Chan.
Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur, Sylvi Juniarty Gani, dan pihak swasta Lidya Lutfi Angraeni juga turut diperiksa.
Dalam pemeriksaan kemarin, terhadap Lidya Lutfi Angraeni juga dikonfirmasi soal adanya penukaran uang dalam perkara tersebut.
"Lidya dikonfirmasi terkait dengan penukaran sejumlah mata uang asing yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.
Terkait kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ardian Noervianto.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pencegahan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
“Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kami cegah,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 29 Desember 2021.
“Kenapa kami cegah, tentu berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia,” kata dia.
Perkara itu merupakan pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.
“Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN daerah) tahun 2021,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu.
Ali menyampaikan, uraian lengkap perkara itu belum dapat disampaikan saat ini.
“Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Ali.
Baca juga: KPK Cegah Eks Dirjen Kemendagri Terkait Dugaan Suap Peminjaman Dana PEN
Menurut dia, penyidik KPK kini tengah mengumpulan alat bukti di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara.
“Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini,” kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.