JAKARTA, KOMPAS.com - Program vaksinasi booster atau dosis ketiga Covid-19 rencananya dimulai pada 12 Januari 2022.
"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan bapak presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria penerima vaksin booster.
Izin penggunaan darurat sejumlah vaksin untuk booster pun telah diterbitkan. Namun, hingga kini harga vaksin booster belum ditetapkan.
Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.
Baca juga: Vaksinasi Booster dan 5 Merek Vaksin yang Kantongi Izin BPOM
Kriteria lainnya ialah sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan.
Kemudian, tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Dengan kriteria tersebut, Menkes Budi mengungkap, ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi dosis ketiga.
Lalu, ada lebih dari 20 juta penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin booster.
"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," kata Budi dalam konferensi pers daring, Senin (3/1/2022).
Budi memperkirakan, setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis vaksin untuk program vaksinasi ini.
Terkait jenis vaksin yang digunakan untuk booster, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk 5 jenis vaksin.
Kelima vaksin itu adalah vaksin Coronavac PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Zifivax.
"Pertama vaksin Coronavac PT Bio Farma ini adalah untuk booster homologus (satu jenis vaksin) akan diberikan sebanyak 1 dosis setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers secara virtual, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Jokowi Akan Umumkan Sendiri Kapan Dimulainya Booster Vaksin Covid-19
Coronavac Bio Farma berbahan baku vaksin Coronavac yang diproduksi Sinovac, perusahaan asal China.
Homologus berarti vaksin booster yang disuntikan sama dengan vaksin primer atau dosis pertama dan kedua.
Penny mengatakan, vaksin Pfizer bisa diberikan untuk vaksin booster dengan pemberian 1 dosis yang bersifat homologus dan diberikan untuk usia 18 tahun ke atas.
"Kemudian, vaksin AstraZeneca sifatnya juga homologus juga ini menunjukkan data keamanan dapat ditoleransi dengan baik dan ringan," ujarnya.
Selanjutnya, vaksin Moderna dengan pemberian setengah dosis yang bersifat homologus.
Lalu, vaksin Moderna yang bersifat heterologus atau jenis yang berbeda diberikan pada dosis kedua AstraZeneca dan Johnson and Johnson.
"Heterologus vaksin moderna ke vaksin primernya adalah AZ dan Johnson and Johnson dengan dosis setengah. Ini menunjukkan respon imun antibodi netralisasi sebesar 13 kalinya, setelah dosis booster," ucapnya.
Terakhir, Penny mengatakan, vaksin Zifivax juga mendapat izin penggunaan darurat sebagai vaksin booster yang sifatnya heterologus.
"Untuk heterologus ke vaksin primer sinovac dan sinopharm, pemberian 6 bulan ke atas," pungkasnya.
Dalam program vaksinasi booster ini pemerintah menyiapkan 3 opsi, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah belum menetapkan tarif resmi untuk vaksinasi booster mandiri.
Baca juga: Resmi Jadi Vaksin Booster, Berikut Efek Samping Pfizer, AstraZeneca, Coronavac, Moderna, dan Zifivax
Dalam proses penetapan tarif harga vaksin booster, kata Nadia, Kemenkes harus melibatkan berbagai pihak, salah satunya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes, Rabu (5/1/2022).
Nadia juga mengatakan, pemberian vaksinasi booster diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI BPJS Kesehatan, dan kelompok komorbid dengan gangguan imun atau immunocompromised.
"Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS swasta, maupun klinik swasta," ujarnya.
Sementara, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya memperkirakan biaya vaksin booster di kisaran Rp 300.000.
"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp 300.000," kata Budi seperti dikutip dari Kompas TV, Jumat (3/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.