Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Harap 419 Jemaah Umrah Disiplin di Saudi agar Indonesia Dapat Kuota Haji Maksimal

Kompas.com - 08/01/2022, 14:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemeterian Agama (Kemenag) Hilman Latief berharap, 419 jemaah umrah yang diberangkatkan pada Sabtu (8/1/2022) bisa menjadi teladan atau duta bangsa saat berada di Tanah Suci.

Hilman mengatakan, kedisiplinan para jemaah ini menjadi modal untuk pemberangkatan jemaah selanjutnya.

"Sehingga jemaah umrah bisa jadi duta bangsa. Anda harus ingat kedisiplinan Anda di Saudi nanti modal bagi kita bisa berangkatkan jemaah umrah selanjutnya," kata Hilman di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Cerita Jemaah Berangkat Umrah Setelah Ditunda sejak 2020...

Adapun pihak Kemag telah memberangkatkan 419 jemaah umrah. Mereka dikumpulkan di Asrama Haji Pondok Gede sebelum berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta.

Mantan Guru Besar Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Hilman Latief ini menyebut, ada 59.000 jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya.

Hilman pun berharap kedisiplinan yang diterapkan oleh 419 jemaah saat menjalankan umrah ini bisa membuat Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota maksimal untuk perjalanan haji tahun ini.

"Kedisiplinan jemaah menunjukkan kepada pemerintah Saudi bahwa Indonesia siap diberikan kuota maksimal haji. Haji dua tahun tak berangkat dan kita tunjukkan kita siap," ucap dia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas pernah mengungkapkan pemetaan data jemaah haji untuk keberangkatan 2022 berdasarkan identifikasi pelunasan BPIH 2020.

Baca juga: Tetap Buka Umrah di Tengah Omicron, Dirjen Haji dan Umrah: Tak Ada Larangan dari Presiden Jokowi

Hal ini disampaikan Yaqut dalam rapat kerja (Raker) Komisi VIII DPR, Selasa (30/11/2021).

"Yang pertama, jemaah yang melunasi BPIH pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi, jumlah jemaah haji reguler yang melunasi BPIH tahun itu sebanyak 198.371 orang. Kemudian, jumlah jemaah haji reguler yang telah menulasi BPIH tahun 2020 dan telah mengajukan pengembalian setoran lunas sampai dengan 4 November 2021 sebanyak 2.363 orang atau 1,19 persen," tutur Yaqut.

"Dan jumlah jemaah haji reguler yang telah melunasi BPIH tahun 1441 Hijriah dan mengajukan pembatalan porsi sebanyak 1.535 orang jemaah atau 0,77 persen," kata dia.

Saat itu, Yaqut menyampaikan, belum ada undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi untuk membahas pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah asal Indonesia.

Baca juga: Lantunan Talbiyah Iringi Pemberangkatan 419 Jemaah Umrah di Asrama Haji Pondok Gede

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa nota kesepahaman menjadi sangat penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2022.

Menurut dia, dalam nota kesepahaman akan disepakati sejumlah hal, di antaranya besaran kuota jemaah, ketentuan-ketentuan mengenai teknis operasional haji termasuk ketentuan pelaksanaan manasik apabila pandemi masih berlangsung, serta kebijakan protokol kesehatan selama penyelenggaraan ibadah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com