KPK melakukan OTT dan menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Dalam OTT yang dilakukan 30 Agustus 2021 itu, KPK mengamankan pula uang senilai Rp 362,5 juta.
Bersama keduanya, KPK juga menetapkan 19 orang lainnya sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana serta Suami Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Menurut KPK, tarif yang ditetapkan untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo adalah Rp 20 juta.
Melakukan pendalaman kasus, KPK kemudian juga menyatakan Puput dan Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen terjaring OTT oleh KPK pada Rabu (5/1/2022) siang.
Ia kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (6/1/2022) malam.
Pepen diamankan KPK bersama 13 orang lainnya. KPK kemudian menetapkan 9 di antaranya sebagai tersangka.
Baca juga: Lurah, Camat, sampai Kepala Dinas Jadi Kaki Tangan Wali Kota Bekasi untuk Terima Suap
KPK turut menyita barang bukti uang senilai Rp 5,7 miliar.
Pepen diduga terlibat dalam penerimaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan uang yang diterima Pepen berpotensi bertambah.
Sebab, ia diduga menerima juga Rp 7,1 miliar dari dua anak buahnya terkait penunjukan lahan proyek di Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.