JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, wakil menteri merupakan jabatan politis.
Menurut dia, pengisian kursi wakil menteri tergantung beban kerja kementerian dan kepentingan politik.
"Diisi siapa dan kapan, hal itu mutlak hak prerogatif presiden. Menteri dan wakil menteri kan jabatan politis. Ya sah-sah saja (jika masih ada yang kosong)," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan sebagaimana dikutip pada Jumat (7/1/2022).
"Semua tergantung beban kerja kementerian dan kepentingan politik," kata dia.
Baca juga: Kursi Wakil Menteri Jokowi Bertambah, Mensesneg: Tak Berarti Harus Diisi
Penjelasan Tjahjo ini menanggapi pertanyaan masih cukup banyak kursi wakil menteri yang belum diisi.
Beberapa di antaranya wakil menteri sosial, wakil menteri PARB, dan wakil menteri ketenagakerjaan.
Tjahjo mengatakan, Kementerian PAN-RB dan Sekretariat Negara bertugas mempersiapkan rancangan perpres terkait kursi wakil menteri.
Perpres yang ada akan diteken Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, pengisian kursi wamen sepenuhnya tetap diputuskan presiden.
"Bagi seluruh kementerian yang dianggap perlu oleh Bapak Presiden, perlu diisi posisi wakil mentri ). Soal kapan diisi dan siapa yg mengisi, itu hak prerogatif presiden," tutur Tjahjo.
"Jangan dilihat kenapa masih kosong, semua tergantung presiden kapan diisinya," kata dia.
Baca juga: Jokowi Tambah Pos Wakil Menteri, Mensesneg: Belum Ada Reshuffle
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Desember 2021.
Dilansir dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu (4/1/2022), aturan ini menegaskan penunjukan wakil menteri dalam negeri (wamendagri).
Penegasan ini tercantum pada Pasal 2 Ayat (1), yang berbunyi "Dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden".
Pada Ayat (2) disebutkan, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.