JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Saat ini, politikus Partai Golkar itu telah ditahan oleh penyidik Komisi Antirasuah di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kasus Wali Kota Bekasi: Sekali Lagi, Korupsi dan Jual Beli Jabatan!
Dalam penanganan perkara ini, KPK menduga bahwa pria yang akrab disapa Pepen itu menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga aparatur sipil negara (ASN).
"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Jerat Suap Rp 5,7 Miliar Rahmat Effendi: Minta Sumbangan Masjid hingga Uang Jabatan
Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.
Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga jadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.
"Sumbangan Masjid"
Dalih lain yang digunakan Pepen untuk menerima uang suap yaitu melalui "sumbangan masjid".
Menurut Firli, pemberian "sumbangan masjid" kepada Pepen biasanya dilakukan sebagai kesepakatan atas penunjukan proyek di Kota Bekasi.
Baca juga: Wali Kota Rahmat Effendi: Dari Sopir Bus Jadi Orang Kuat Bekasi, Kini Masuk Bui karena Korupsi
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Firli.
Pepen juga diduga campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan.
Lokasi-lokasi itu antara lain pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
Jual-beli jabatan
Tidak hanya proyek pengadaan barang dan jasa, Pepen juga diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil meminta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
"Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi, sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," papar Ketua KPK.
Baca juga: Ditahan KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bungkam
"Pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang (hasil mengutip para pegawai Pemkot Bekasi) sejumlah Rp 600 juta," kata Firli.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Pepen sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemko) Bekasi.
Pepen diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) siang.
Kronologi OTT
Firli mengatakan, OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penyerahan uang kepada penyelenggara negara.
Dari laporan tersebut, ujar dia, tim KPK kemudian bergerak menuju sebuah lokasi di wilayah Kota Bekasi.
“Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB (M Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi,” ucap Firli.
Selanjutnya, tim KPK melakukan pengintaian dan mengetahui jika M Bunyamin telah masuk ke rumah dinas Wali kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.
Baca juga: Ini Lahan Ganti Rugi yang Diintervensi Rahmat Effendi dalam APBD-P Senilai Rp 286,5 Miliar
“Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota,” jelas Firli.
Setelah tim masuk ke rumah dinas Wali Kota, KPK mengamankan beberapa pihak diantaranya Rahmat Effendi, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, staf sekaligus ajudan Rahmat Effendi, Bagus Kuncorojati dan beberapa ASN Pemkot Bekasi.
“Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah,” ucap Firli.
Total, KPK menemukan ada Rp 5,7 miliar berupa uang tunai dan buku rekening yang diterima Pepen dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan tersebut.
"Ada Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku rekening," tutur dia.
Bungkam
Pepen bungkam usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan oleh KPK.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Pepen keluar dari Gedung KPK pukul 21.30 WIB menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Pepen enggan menjawab seluruh pertanyaan awak media terkait kasus yang tengah menjeratnya. Wali Kota Bekasi itu juga diam saat ditanya soal kode "sumbangan masjid" yang digunakan untuk menerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.