Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II: Masuk Akal Presiden Siapkan Wamendagri

Kompas.com - 06/01/2022, 21:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai wajar Presiden Joko Widodo menyiapkan kursi wakil menteri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebab, menurut Saan, Kemendagri memiliki beban berat khususnya menjelang Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah pada 2024 mendatang.

"Dengan beban pekerjaan yang sangat besar dan juga menyiapkan persiapan-persiapan menjelang Pemilu, maka menurut saya memang penting dan masuk akal kalau misalnya presiden membuat membentuk wamendagri," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Stafsus Mensesneg: Soal Jabatan Wamendagri Jangan Dikaitkan dengan Politik

Saan menuturkan, salah satu beban berat yang akan diemban oleh Kemendagri adalah menyiapkan penjabat kepala daerah untuk mengisi pos kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023.

"Nanti di 2023 juga banyak sekali gubernur yang (masa jabatannya) akan berakhir juga kan, dan itu kan harus ada penjabat, dan penjabat itu yang mengelola mengatur dari Kemendagri," ujar politikus Partai Nasdem tersebut.

Selain itu, Saan menilai kementerian-kementerian juga perlu mengakselerasi program-program mereka yang terhambat oleh pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.

Saan pun menduga, pengisian posisi wakil menteri yang masih kosong, termasuk kursi wamendagri, akan dilakukan saat Jokowi merombak atau me-reshuffle kabinet.

Namun, ia meyakini, pengisian posisi wakil menteri akan didasari oleh kebutuhan untuk mempercepat program kementerian, bukan semata-mata mengakomodasi kepentingan politik.

"Itu bukan semata-mata terkait dengan akomodasi politik tapi ini lebih dalam kerangka untuk mempercepat program-program kebijakan-kebijakan untuk mewujudkan visi dan misinya," ujar Saan.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Jabatan Wakil Mendagri

Diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Desember 2021.

Dilansir dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu (4/1/2022), aturan ini menegaskan adanya jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).

Penegasan ini tercantum pada pasal 2 ayat (1), yakni "Dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com