Kemudian, Indonesia juga menambah durasi karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Tanah Air, baik WNI maupun WNA, menjadi 7 dan 10 hari.
“Penerapan karantina terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri harus terus dengan pengawasan ketat. Kita harapkan semua pihak mematuhinya, termasuk para pejabat,” pinta dia.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan meningkatnya kasus Omicron.
Baca juga: Cegah Penyebaran Omicron, Kemendagri Minta Pemprov DKI Tunda Perjalanan Luar Negeri
Sebab vaksin Covid-19 yang ada saat ini, termasuk Sinovac, dinilai masih efektif memberikan perlindungan terhadap pasien terpapar Omicron.
“Yang paling terpenting adalah bagaimana kita semua menjaga pola hidup yang sesuai dengan protokol kesehatan. Jangan sampai abai dan hindari pontensi-potensi terjadinya penularan virus,” tutur Puan.
“Dan masyarakat harus mendapatkan vaksinasi sehingga perlindungan diri dari serangan Omicron bisa lebih baik,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.