JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan korupsi yang dilaporkan Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK).
Adapun laporan yang disampaikan PNPK ke lembaga antirasuah itu adalah beberapa dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Terkait laporan tersebut, benar bahwa telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Dilaporkan ke KPK
Ali memastikan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan.
Dalam proses vetifikasi dan telaah ini, ujar dia, tim pengaduan masyarakat KPK akan memastikan terlebih dahulu apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi atau tidak.
Selain itu, tim KPK juga akan melihat lebih jauh apakah laporan tersebut menjadi ranah dan kewenangan KPK atau tidak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Baca juga: Fakta Terbaru OTT Wali Kota Bekasi: Ada Bukti Uang hingga Dugaan Jual Beli Jabatan
“Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Ali.
Adapun dalam laporannya, PNPK menyampaikan ringkasan sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ahok selama menjadi Wakil Gubernur hingga Gubernur DKI Jakarta.
“Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,” ujar Presidium PNPK Adhie M Massardi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Informasi Lengkap Vaksin Booster: Berbayar atau Gratis, Kelompok Prioritas, Tarif, hingga Jenis
Dalam uraian yang disampaikan ke KPK, pihak PNPK menilai ada sedikitnya tujuh kasus yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama.
Dugaan korupsi tersebut terkait RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter dan penggusuran.