JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022) siang.
Usai ditangkap Rabu siang, Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 22.51 WIB malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rahmat tiba di Gedung KPK dengan didampingi sejumlah tim KPK dan dikawal pihak kepolisian.
Baca juga: Terkait OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Tangkap 1 Orang Lagi
Rahmat turun dari mobil Innova silver mengenakan baju hijau lengan panjang dilapisi rombi biru dan masker putih.
Saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK, Rahmat tak mau berkomentar saat ditanya wartawan perihal penangkapannya.
Berikut rangkuman fakta-fakta penangkapan Rahmat Effendi:
KPK mengamankan 12 orang dalam giat tangkap tangan tersebut. Selain Rahmat Effendi, KPK juga mengamankan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, dan pihak swasta.
Baca juga: OTT di Awal Tahun, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kepala Daerah Pertama yang Ditangkap KPK
Sehari setelah OTT dilakukan, KPK kembali melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua orang lagi yang terdiri dari ASN dan pihak swasta. Sehingga dengan demikian, total ada 14 orang yang ditangkap.
KPK menyatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK di Bekasi tersebut terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.