JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mutuskan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster dimulai 12 Januari 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan mengumumkan vaksin booster diberikan secara gratis atau berbayar kepada masyarakat pada pekan depan, usai rapat terbatas bersama dengan Presiden Joko Widodo.
"Itu (vaksin booster berbayar atau gratis) rencananya nanti akan diputuskan hari Senin depan oleh rapat kita," kata Budi dalam program acara Kompas TV "Satu Meja The Forum", Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Dimulai 12 Januari, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyebutkan, vaksin booster akan diberikan secara gratis dan berbayar.
Luhut memperkirakan ada 100 juta orang masyarakat golongan bawah yang akan mendapatkan vaksin booster gratis. Sedangkan, sisanya akan berbayar.
"Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar. Saya pasti bayarlah," kata Luhut sebagaimana dikutip dari KompasTV Senin,(3/1/2022).
Oleh sebab itu, keputusan terkait pemberian vaksin booster secara berbayar atau gratis akan resmi diumumkan pemerintah pada Senin (10/1/2022).
Baca juga: Disuntikkan Mulai 12 Januari, Siapa Saja yang Dapat Booster Vaksin Covid-19 Gratis?
Sasaran penerima vaksin booster yang terdata hingga Januari yaitu sebanyak 21 juta orang, yang masuk kelompok usia di atas 18 tahun.
Selain itu, kabupaten/kota yang akan menggelar vaksinasi booster harus memenuhi syarat cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Saat ini, ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.
Menurut Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono Moegiarso, kelompok masyarakat yang termasuk dalam golongan prioritas mendapatkan vaksin booster gratis adalah lanjut usia (lansia), masyarakat kurang mampu, dan kelompok masyarakat prioritas lain.
"Bagi kelompok masyarakat prioritas, yaitu Lansia, masyarakat yang kurang mampu dan atau kelompok masyarakat prioritas lainnya, akan ditanggung oleh pemerintah," ujar Susi kepada Kompas.com, Rabu (5/1/2021).
Menkes Budi menjelaskan, jenis vaksin yang akan digunakan sebagai vaksin booster bisa bersifat homologus atau sejenis dengan dosis pertama dan dosis kedua dan heterologus atau jenis berbeda.
"Dia bisa satu dosis atau setengah dosis," ujarnya.
Baca juga: Vaksin Booster Mulai 12 Januari, Mana Saja Daerah Penyelenggara?
Saat ini, lanjut Budi, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau FDA Amerika Serikat sudah mengeluarkan kebijakan bahwa vaksin Moderna bisa diberikan sebagai booster vaksin dengan pemberian setengah dosis.
Sementara itu, para tim peneliti di Tanah Air bersama ITAGI sedang melakukan penelitian terkait vaksin Covid-19 untuk booster yang akan diumumkan pada 10 Januari mendatang.
Ia mengatakan, jika hasil penelitian menunjukkan vaksin Pfizer bisa diberikan setengah dosis sebagai vaksin booster, maka stok vaksin yang akan diterima pemerintah mencukupi untuk vaksinasi dosis ketiga.
Baca juga: Dikaji, Masyarakat Umum Bisa Dapat Booster Vaksin Covid-19 Berbayar di Faskes BUMN dan Swasta
"Dan nanti mungkin, yang saya akan usulkan mungkin gratis tetapi keputusan di Presiden," ucap dia.
Lalu, berapa kisaran harga vaksin booster?
Budi mengatakan, terkait beredarnya harga vaksin booster sekitar Rp 300.000, itu merupakan kisaran harga pembelian satu dosis vaksin.
Ia menekankan, keputusan vaksin booster berbayar atau gratis bergantung pada ratas dan hasil penelitian para peneliti dan ITAGI terkait pemberian setengah dosis vaksin Pfizer dan Moderna.
"Itu (beredar vaksin booster 300.000) range harga vaksin yang kita beli sekarang untuk satu dosisnya, tapi apakah berbayar atau gratis, tergantung riset ITAGI apakah bisa setengah dosis untuk Pfizer," kata Budi.
Vaksin booster tak wajib bagi non-lansia
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib bagi kelompok non-lansia.
"Tentunya vaksin booster pilihan bagi non lansia," kata Nadia saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).
Nadia menjelaskan, pemberian vaksin dosis ketiga tersebut sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu untuk menambah proteksi terhadap Covid-19.
Baca juga: Satgas: Tak Ada KIPI Berat dari Uji Klinis Pemberian Vaksin Booster
Sementara itu, vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua untuk dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi Covid-19.
"Ini untuk menambah proteksi, sementara untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi ini adalah semua orang mendapatkan dosis satu dan dua secara lengkap terlebih dahulu, baru kemudian penambahan dengan vaksinasi ketiga, jadi ini bukan kewajiban dosis ketiga tapi tambahan," ujar Nadia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.