JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, berbagai izin usaha yang diberikan pemerintah akan dicabut apabila disalahgunakan.
Menurutnya, pemerintah terus melakukan penertiban perizinan untuk pertambangan, kehutanan maupun berbagai usaha lain.
"Pembenahan dan penertiban izin ini adalah bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya," ujar Jokowi dalam keterangannya melalui video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2022).
"Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut," tegasnya.
Baca juga: Jokowi Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Batu Bara yang Tak Patuh, Erick Thohir: Saya Setuju...
Jokowi menjelaskan, hal ini sejalan dengan amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di sisi lain, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif.
"Termasuk kelompok petani, pesantren dan lain-lain yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman," ungkapnya.
"Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik serta memiliki komitmen untuk ikut sejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," lanjut Jokowi.
Dalam kesempatan yang sama, presiden juga mengumumkan pencabutan izin sebanyak 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara (minerba).
Baca juga: Polemik Pembayaran Tanah Eks HGU PTPN 2, Pakar Hukum: Akhirnya Tanah Dikuasai Mafia...
Pencabutah disebabkan ribuan perusahaan itu tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Dia menyebutkan, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tidak dikerjakan oleh ribuan perusahaan itu.
Sehingga menurutnya menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, presiden juga mengumumkan pencabutan sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.
"Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan," ungkap Jokowi.
Baca juga: Sekali Lagi tentang HGB dan HGU, Sebelum Dicabut Simak Penjelasan Berikut
"Yang ketiga, untuk hak guna usaha HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare hari ini juga dicabut," lanjutnya.