Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Asabri, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Divonis 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/01/2022, 23:05 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). 

Majelis hakim menilai Jimmy terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan pejabat PT Asabri.

Jimmy juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.

Baca juga: Beda Pendapat, Satu Hakim Nilai Penghitungan Kerugian Negara Rp 22,7 Triliun dalam Kasus Asabri Tak Tepat

“Menyatakan terdakwa Jimmy Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi,” tutur ketua majelis hakim IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/1/2022).

“Menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan,” jelas Eko.

Jimmy juga disebut terbukti menikmati uang hasil korupsi untuk dirinya sendiri.

Berdasarkan fakta tersebut maka majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti padanya

“Menjatuhkan pidana pengganti Rp 314,8 miliar,” katanya.

Jika pidana pengganti itu tidak bisa dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 tahun.

Selain itu majelis hakim menilai Jimmy juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Jimmy disebut majelis hakim menyamarkan hasil korupsinya dengan membeli aset.

“Terdakwa Jimmy membelanjakan uang korupsinya dengan membeli tanah, juga aset bergerak lainnya,” imbuh Eko.

Diketahui vonis itu lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya Jimmy dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Adapun kerugian negara akibat tindakan korupsi di PT Asabri mencapai Rp 22,7 triliun.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Lukman Purnomosidi Divonis 10 tahun penjara

Korupsi terjadi ketika para terdakwa yang merupakan mantan pejabat PT Asabri melakukan kesepakatan investasi.

Investasi dilakukan dengan menggunakan dana Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) milik anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Ternyata investasi itu tidak membawa banyak keuntungan, sebaliknya, beberapa investasi justru berakhir dengan kerugian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com