Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag Imbau Tokoh Agama Ceramah dengan Bijak, Tak Sebar Hoaks

Kompas.com - 05/01/2022, 17:18 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau para tokoh agama menyampaikan ceramah dengan penuh kebijaksanaan dan santun.

Zainut mengatakan, setiap tokoh agama, ulama, habaib, dan penceramah agama mengemban tugas mulia sebagai pewaris para nabi untuk melaksanakan tugas mulia, yakni mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran. 

"Para penceramah agama hendaknya dalam berdakwah dengan cara-cara yang hikmah, yaitu dengan penuh kebijaksanaan, mauidhah hasanah, dengan pesan-pesan yang baik, dan mujadalah hasanah, yakni berdiskusi atau bertukar pikiran dengan cara yang santun dan bijak," kata Zainut dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Blak-blakan Polisi Ungkap Alasan Langsung Tahan Bahar bin Smith

Zainut merespons ditahannya Bahar bin Smith oleh kepolisian karena diduga menyebarkan berita bohong. 

Zainut berpendapat, untuk mengajak umat menjauhi kemungkaran tak perlu dilakukan dengan cara yang keras dan kasar.

Menurutnya, pemahaman tersebut keliru dan tidak sesuai ajaran agama.

"Baik amar ma'ruf maupun nahi munkar harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, santun, berakhlak mulia dan tidak melanggar hukum dan norma susila," tuturnya.

Zainut menegaskan, seorang tokoh agama tidak boleh menyampaikan ceramah dengan kata-kata kasar, menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, fitnah, adu domba, dan teror atau ancaman yang membuat ketakutan pihak lain atas nama mencegah kemungkaran.

Ia mengatakan, hal-hal ini bersifat universal yang semestinya dipahami semua tokoh agama.

"Hanya tinggal penerapannya saja yang dibutuhkan kesadaran dan tanggung jawab," ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan kasus Bahar bin Smith, Zainut mendukung langkah kepolisian yang melakukan tindakan tegas yaitu menetapkan sebagai tersangka dan menahan Bahar.

Ia yakin polisi bekerja secara profesional dan transparan.

"Untuk hal tersebut saya mendukung langkah penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Dan saya yakin polisi bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tidak bersalah," kata dia.

Adapun Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ada dua alasan Polda Jawa Barat langsung menahan Bahar bin Smith dan TR yang menjadi tersangka kasus penyebar berita bohong.

Baca juga: Ketum PBNU Dukung Langkah Polri Tindak Tegas Bahar bin Smith

Pertama, alasan subjektif karena penyidik khawatir Bahar dan TR menghilangkan barang bukti.

Kedua, alasan objektif karena ancaman hukuman pidana kepada Bahar dan TR di atas lima tahun.

Bahar dan TR dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com