Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RUU TPKS: Bantu hingga Sembunyikan Pelaku Kekerasan Seksual Dipidana 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/01/2022, 15:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih jalan di tempat selama kurang lebih 6 tahun. Padahal, draf RUU itu sudah rampung disusun di tingkat Badan Legislasi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara. Dia meminta agar RUU TPKS dapat segera disahkan dengan mengalami percepatan proses di DPR.

Tak hanya menyampaikan keinginannya, Jokowi juga telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi konsultasi ke DPR.

Baca juga: Begini Hak-hak Korban Kekerasan Seksual yang Diatur dalam Draf RUU TPKS

Diketahui, dinamika RUU TPKS di DPR saat ini telah sampai pada tahap menunggu pengesahan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Terakhir, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui draf yang disusun oleh Panitia Kerja (Panja).

Dalam beleid yang diterima Kompas.com, RUU TPKS bakal mengatur segala tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Tak hanya itu, pada Bab III draf disebut Tindak Pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual juga akan diatur.

Baca juga: Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan, Ini 4 Kasus Kekerasan Seksual yang Sita Perhatian Publik

Pasal 13 Bab 3 draf RUU TPKS berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun".

Sementara, Pasal 14 bab yang sama menyebut aturan tentang apa saja tindakan yang dapat dikategorikan sebagai mencegah, merintangi atau menggagalkan proses persidangan.

Baca juga: Instruksi Jokowi dan Jalan Terjal RUU TPKS yang Sudah 6 Tahun Jalan di Tempat

Adapun orang-orang ini dapat dipidana apabila melakukan empat hal berikut di antaranya memberikan atau meminjamkan uang, barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku.

"Menyediakan tempat tinggal bagi pelaku, menyembunyikan pelaku dan/atau menyembunyikan informasi keberadaan pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun," demikian draf RUU TPKS pasal 14 yang dilihat Kompas.com.

Janji DPR

Sebagai informasi, DPR juga mengeklaim komitmennya untuk mengesahkan RUU TPKS setelah mendengar perintah Jokowi.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi yang memerintahkan Menkumham dan Menteri PPPA untuk segera berkoordinasi ke DPR untuk percepatan RUU TPKS.

Willy mengatakan, kini langkah selanjutnya adalah proses pengesahan RUU TPKS di rapat paripurna sebagai RUU inisiatif DPR.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pihaknya akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.

“Badan Legislasi DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II,” tutur Puan dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com