Salin Artikel

Draf RUU TPKS: Bantu hingga Sembunyikan Pelaku Kekerasan Seksual Dipidana 5 Tahun Penjara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara. Dia meminta agar RUU TPKS dapat segera disahkan dengan mengalami percepatan proses di DPR.

Tak hanya menyampaikan keinginannya, Jokowi juga telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi konsultasi ke DPR.

Diketahui, dinamika RUU TPKS di DPR saat ini telah sampai pada tahap menunggu pengesahan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Terakhir, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui draf yang disusun oleh Panitia Kerja (Panja).

Dalam beleid yang diterima Kompas.com, RUU TPKS bakal mengatur segala tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Tak hanya itu, pada Bab III draf disebut Tindak Pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual juga akan diatur.

Pasal 13 Bab 3 draf RUU TPKS berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun".

Sementara, Pasal 14 bab yang sama menyebut aturan tentang apa saja tindakan yang dapat dikategorikan sebagai mencegah, merintangi atau menggagalkan proses persidangan.

Adapun orang-orang ini dapat dipidana apabila melakukan empat hal berikut di antaranya memberikan atau meminjamkan uang, barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku.

"Menyediakan tempat tinggal bagi pelaku, menyembunyikan pelaku dan/atau menyembunyikan informasi keberadaan pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun," demikian draf RUU TPKS pasal 14 yang dilihat Kompas.com.

Janji DPR

Sebagai informasi, DPR juga mengeklaim komitmennya untuk mengesahkan RUU TPKS setelah mendengar perintah Jokowi.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi yang memerintahkan Menkumham dan Menteri PPPA untuk segera berkoordinasi ke DPR untuk percepatan RUU TPKS.

Willy mengatakan, kini langkah selanjutnya adalah proses pengesahan RUU TPKS di rapat paripurna sebagai RUU inisiatif DPR.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pihaknya akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.

“Badan Legislasi DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II,” tutur Puan dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/05/15433751/draf-ruu-tpks-bantu-hingga-sembunyikan-pelaku-kekerasan-seksual-dipidana-5

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke