Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Percepatan, Berikut Perkembangan Terakhir RUU TPKS di DPR

Kompas.com - 05/01/2022, 13:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menilai, keberadaan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diperlukan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual

Oleh karena itu, ia berharap agar pembahasan dan pengesahan RUU itu dapat dipercepat.

"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).

RUU TPKS sendiri proses pembentukannya telah dimulai sejak 2016 dan hingga kini masih berproses di DPR. 

Melihat lamanya proses pembentukannya, Jokowi akhirnya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR.

Baca juga: DPR Janji Prioritaskan RUU TPKS agar Segera Dibahas

Tak sampai situ, Jokowi juga telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS, untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR.

Sedikit ditarik ke belakang, proses pembentukan RUU TPKS ini sempat tersendat ketika RUU itu tak jadi dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Desember 2021 lalu.

Ada beberapa kendala yang dicatat Kompas.com pada saat itu:

1. Draf tak disetujui dua fraksi

Saat Badan Legislasi menggelar rapat pada 8 Desember, diputuskan untuk menyetujui draf RUU TPKS.

Tujuh fraksi menyetujui draf tersebut. Sementara, ada dua fraksi yang tak setuju.

Mereka yang setuju yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Fraksi Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukkan publik. 

Sementara Fraksi PKS tegas menolak draf itu.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Publik Tetap Dilibatkan dalam Pembahasan RUU TPKS

2. PKS minta larangan perzinaan dan LGBT diatur

Salah satu alasan Fraksi PKS menolak lantaran tidak diaturnya larangan perzinaan dan LGBT di dalam draf RUU tersebut. 

Lewat juru bicaranya, Al Muzzammil Yusuf, PKS menilai, kedua hal itu harus diatur sebagai perluasan dari pasal terkait di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinaan dan LGBT yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku," ujar Muzzammil.

Sebelumnya saat rapat Panja Penyusunan RUU TPKS pada 17 November 2021, PKS mengusulkan agar RUU itu disebut sebagai RUU Tindak Pidana Kesusilaan. 

Menurut Muzzammil, bila harus menggunakan TPKS, maka harus disandingkan dengan RKUHP.

Hanya saja, ia menyadari bahwa RKUHP justru hingga kini tak kunjung dilakukan pembahasan, apalagi disahkan menjadi UU.

3. Fraksi Golkar minta ditunda

Sementara itu, Fraksi Golkar masuk dalam bagian yang tidak setuju draf RUU TPKS dalam rapat Baleg saat itu.

Kendati demikian, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah membeberkan alasan pihaknya tak setuju lantaran penyusunan RUU TPKS dinilai masih perlu dibahas di masa sidang berikutnya.

Baca juga: Begini Hak-hak Korban Kekerasan Seksual yang Diatur dalam Draf RUU TPKS

"Kami Fraksi Partai Golkar menyatakan mengusulkan RUU TPKS untuk dilanjutkan kembali pembahasannya dalam masa sidang yang akan datang agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," kata dia dalam rapat Baleg, Rabu (8/12/2021).

4. Interupsi Fraksi PKB

Saat rapat paripurna digelar, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah sempat melayangkan interupsi lantaran tidak disahkannya RUU ini.

Interupsi itu disampaikan Luluk pada saat Ketua DPR Puan Maharani hendak menyampaikan pidato penutupan.

Luluk menyayangkan RUU TPKS yang tidak disahkan dalam rapat tersebut. Padahal, menurutnya sudah banyak pihak yang menganggap Indonesia darurat kekerasan seksual.

"Saat ini ada ratusan ribu korban kekerasan seksual di luar sana, dan sebagian bahkan ada di gedung ini, benar-benar berharap atas kebijaksanaan pimpinan dan kita semua agar dalam forum yang terhormat ini, kita bisa bersama-sama mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR," ujar Luluk, Kamis.

Luluk meminta agar DPR mengutamakan kemanusiaan dibandingkan kepentingan politik jangka pendek.

Baca juga: Komnas Perempuan Harap Hasil Pembahasan RUU TPKS Tetap Komprehensif

5. Ketua DPR ungkit masalah waktu

Sementara itu, Puan Maharani mengklaim bahwa pihaknya justru tetap mendukung pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR hingga akhirnya menjadi UU.

Menurut dia, tidak masuknya RUU TPKS dalam rapat paripurna saat itu dikarenakan persoalan waktu yang belum cocok.

"Jadi ini soal waktu, timing, pimpinan dan DPR tentu saja mendukung dan segera akan segera mengesahkan ini melalui keputusan tingkat 2 yaitu melalui paripurna," kata Puan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia menegaskan, DPR tengah mengupayakan waktu yang tepat untuk dapat mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.

Dia mengungkapkan potensi bahwa RUU TPKS akan masuk pada agenda rapat paripurna awal masa sidang setelah masa reses DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com