JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait usulan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) mengenai pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.
Menurut Mahfud, usulan tersebut sebenarnya sudah sejak lama.
"Itu wacana publik yang sudah lama, sudah lebih dari 20 tahun," ujar Mahfud kepada media, Senin (3/1/2022).
Kendati demikian, Mahfud mengatakan bahwa sejauh ini pemerintah belum pernah membahas mengenai hal tersebut.
Baca juga: Polri Diusulkan di Bawah Kementerian, Menpan RB: Harus Mandiri sebagai Alat Negara
"Di Pemerintah sendiri belum pernah ada pembicaraan tentang itu," kata dia.
Di sisi lain, Mahfud mengatakan bahwa usulan pembahasan mengenai kementerian dan lembaga baru ada pada ranah DPR.
"Saya tak punya tanggapan, silakan saja. Itu areanya di bidang legislatif," imbuh Mahfud.
Diberitakan, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.
Baca juga: 3 Opsi Vaksinasi Booster yang Dimulai 12 Januari 2022, Ada yang Berbayar
Usulan pembentukan lembaga ini muncul dari Lemhanas lantaran belum ada lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.
"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," ujar Agus dalam pernyataan akhir tahun 2021, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).
Dengan pembentukan kementerian keamanan ini, Agus Widjojo mengatakan, Indonesia akan memiliki bagian dari pembangunan sistem nasional yang efektif dan efisien melalui peningkatan kapasitas kelembagaan.
Agus menilai, belum adanya lembaga yang mengurusi keamanan dalam negeri saat ini seperti terjadi kevakuman dalam bidang keamanan dalam negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.