JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan semua pihak terkait agar tidak mengakomodasi dispensasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang baru tiba di Indonesia.
Jokowi pun menegaskan, pemberian dispensasi karantina secara berbayar yang melibatkan oknum tertentu tidak boleh terjadi lagi.
"Saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi," ujarnya saat membuka rapat evaluasi PPKM di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Pimpinan Komisi IX Minta Pemerintah Perbaiki Pengawasan, Bukan Tambah Masa Karantina
Pasalnya, kata presiden, saat ini telah terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 akibat penularan varian Omicron
Per 3 Januari 2022 kasus penularan varian Omicron tercatat sebanyak 136 kasus.
Menurut Jokowi, kenaikan ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor (imported case).
Oleh karenanya, dia berharap agar BIN dan Polri betul-betul mengawasi proses karantina pelaku perjalanan internasional.
"Kalau kita lihat, kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor. Saya harapkan sekali lagi BIN, Polri, yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul," imbuh presiden.
Baca juga: Daftar Lokasi Karantina Gratis untuk WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Jokowi juga menekankan agar langkah-langkah strategis harus segera dilakukan.
Terutama mengenai persiapan fasilitas-fasilitas kesehatan yang dimiliki baik di pusat dan daerah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.