JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah menerapkan kebijakan karantina secara ketat bagi warga yang baru tiba di Indonesia dari perjalanan luar negeri.
Dipensasi karantina hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan mendesak.
"Jadi tidak ada permintaan-permintaan dispensasi yang tidak betul-betul ada alasan kuat," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (27/12/2021).
"Dispensasi itu dapat diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter, tenaga kesehatan. Ada hal-hal yang urgen lain," tuturnya.
Baca juga: Soal Dispenasi Karantina Pejabat, Luhut: Itu Berlaku Universal, Jangan Diadu-adu dengan Rakyat Biasa
Luhut mengatakan, pemberian dispensasi karantina harus melalui prosedur dan syarat yang telah ditentukan sebelumnya.
Kebijakan itu, kata dia, tidak hanya berlaku di Indonesia tetapi juga banyak negara. Hal ini diperlukan karena alasan-alasan terentu yang mendesak.
Pemberlakuan kebijakan itu, menurut Luhut, telah melalui pertimbangan masukan masukan dari berbagai pakar.
"Tidak ada yang kita ngarang sendiri, tidak ada yang kita mau sendiri," ujar Luhut.
"Jadi jangan dibentrokan, diadu-adukan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, pemerintah terus memberlakukan karantina 10-14 hari bagi warga yang baru tiba di Indonesia dari luar negeri untuk mencegah masuknya varian Omicron.
Baca juga: 98 Persen Kasus Omicron Berasal dari Perjalanan Luar Negeri, Karantina Akan Diperketat
Kemudian, memperketat pintu masuk perjalanan internasional dan melarang warga yang berasal dari sejumlah negara untuk masuk ke Tanah Air.
Meski Omicron telah mencapai 46 kasus, tetapi, Luhut memastikan bahwa belum terlihat adanya indikasi peningkatan kasus akibat gelombang varian baru itu.
Selain itu, tingkat perawatan di rumah sakit dan angka kematian pasien Covid-19 masih sangat terkendali.
"Namun sekali lagi pemerintah tetap super hati-hati dan waspada karena masih banyak ketidaktahuan kita tentang virus ini. Monitoring terhadap Covid-19 masih dilakukan secara ketat hingga level kabupaten/kota," kata dia.
Adapun ketentuan tentang pengurangan masa karantina pelaku perjalanan dalam negeri yang baru tiba di Indonesia tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.
Baca juga: Seberapa Mahal Tarif Hotel Karantina Mandiri 10 Hari? Cek Faktanya
SE itu menyebutkan bahwa pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas boleh melakukan karantina mandiri. Pengurangan durasi karantina juga dapat diberikan apabila pejabat memenuhi syarat.
"Masa karantina 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e. dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan," demikian bunyi SE.
Dispensasi karantina hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.
Permohonan dispensasi ditujukan ke Satgas Penanganan Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian/lembaga terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.