Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Pengurangan Masa Karantina Hanya untuk Alasan Mendesak

Kompas.com - 27/12/2021, 10:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah menerapkan kebijakan karantina secara ketat bagi warga yang baru tiba di Indonesia dari perjalanan luar negeri.

Dipensasi karantina hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan mendesak.

"Jadi tidak ada permintaan-permintaan dispensasi yang tidak betul-betul ada alasan kuat," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (27/12/2021).

"Dispensasi itu dapat diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter, tenaga kesehatan. Ada hal-hal yang urgen lain," tuturnya.

Baca juga: Soal Dispenasi Karantina Pejabat, Luhut: Itu Berlaku Universal, Jangan Diadu-adu dengan Rakyat Biasa

Luhut mengatakan, pemberian dispensasi karantina harus melalui prosedur dan syarat yang telah ditentukan sebelumnya.

Kebijakan itu, kata dia, tidak hanya berlaku di Indonesia tetapi juga banyak negara. Hal ini diperlukan karena alasan-alasan terentu yang mendesak.

Pemberlakuan kebijakan itu, menurut Luhut, telah melalui pertimbangan masukan masukan dari berbagai pakar.

"Tidak ada yang kita ngarang sendiri, tidak ada yang kita mau sendiri," ujar Luhut.

"Jadi jangan dibentrokan, diadu-adukan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, pemerintah terus memberlakukan karantina 10-14 hari bagi warga yang baru tiba di Indonesia dari luar negeri untuk mencegah masuknya varian Omicron.

Baca juga: 98 Persen Kasus Omicron Berasal dari Perjalanan Luar Negeri, Karantina Akan Diperketat

Kemudian, memperketat pintu masuk perjalanan internasional dan melarang warga yang berasal dari sejumlah negara untuk masuk ke Tanah Air.

Meski Omicron telah mencapai 46 kasus, tetapi, Luhut memastikan bahwa belum terlihat adanya indikasi peningkatan kasus akibat gelombang varian baru itu.

Selain itu, tingkat perawatan di rumah sakit dan angka kematian pasien Covid-19 masih sangat terkendali.

"Namun sekali lagi pemerintah tetap super hati-hati dan waspada karena masih banyak ketidaktahuan kita tentang virus ini. Monitoring terhadap Covid-19 masih dilakukan secara ketat hingga level kabupaten/kota," kata dia.

Adapun ketentuan tentang pengurangan masa karantina pelaku perjalanan dalam negeri yang baru tiba di Indonesia tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.

Baca juga: Seberapa Mahal Tarif Hotel Karantina Mandiri 10 Hari? Cek Faktanya

SE itu menyebutkan bahwa pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas boleh melakukan karantina mandiri. Pengurangan durasi karantina juga dapat diberikan apabila pejabat memenuhi syarat.

"Masa karantina 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e. dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan," demikian bunyi SE.

Dispensasi karantina hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Permohonan dispensasi ditujukan ke Satgas Penanganan Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian/lembaga terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com