Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres, Premium Tetap Bisa Didistribusikan ke Seluruh Indonesia

Kompas.com - 03/01/2022, 06:15 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.

Dilansir dari salinan Perpres Nomor 117 yang telah diunggah resmi di laman Sekretariat Negara, Minggu (2/12/2022), terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Baca juga: Efek Eijkman Dilebur ke BRIN, 71 Orang Peneliti Diberhentikan

Hal itu terlihat pada Pasal 3 ayat 2 yang mengalami perubahan. Awalnya, sebelum diubah, pemerintah menetapkan bahan Premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Namun, kini pemerintah memastikan bahwa distribusi Premium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.

Baca juga: Danrem Surya Kencana Datangi Ponpes, Ini Kata Pihak Bahar Smith

Berikut perubahan aturan yang dibuat pemerintah:

Pasal 3

(1). Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

(2). Jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

(3). Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

(4). Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasl yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(5). Jenis BBM umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com