Kemudian, Perpres Nomor 117 juga mengatur adanya dua pasal baru, yakni pasal 21B dan pasal 21C yang ditambahkan di antara pasal 21A dan pasal 22.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Pasal 21B
(1). Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin (gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2). Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.
(3). Badan pengatur melakukan verifikasi volume jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4). Pemeriksaan dan/atau review perhitungan volume jenis BBM khusus penugasan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.
(5). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/ atau review perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(6). Kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
(7). Badan pengatur menetapkan Penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian jenis BBM khusus penugasan.
Pasal 21C
Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Baca juga: Ada Omicron, IDAI Rekomendasi Hanya Anak yang Sudah Vaksin Lengkap Ikut Sekolah Tatap Muka
Sebelumnya diberitakan, rencana pemerintah menghapus BBM jenis Premium dan Pertalite mulai 2022 menjadi perhatian publik.
Alasan yang mendasari rencana pemerintah itu yakni Premium dan Pertalite memiliki nilai oktan atau RON di bawah 91.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan, BBM yang ramah lingkungan adalah memiliki RON di atas 91.
"Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan {ertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan," ujar Soerjaningsih dalam Focus Group Discussion pada 20 Desember 2021.
"Ada masa di mana Pertalite harus dry, harus shifting dari Pertalite ke Pertamax," lanjut dia.
BBM jenis Pertamax diketahui memiliki RON 91/92.
Soejarningsih menambahkan, penghapusan Premium dan Pertalite akan dilakukan secara bertahap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.