"Prinsipnya, ketika divaksinasi anak dalam kondisi sehat dan sudah kemasukan makanan atau makan pagi dan makan siang," ujar Farid yang juga berpraktik di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Anugerah Semarang itu kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).
Untuk anak yang baru saja mendapatkan vaksin jenis lainnya, lanjut dia, idealnya melakukan vaksinasi Covid-19 dengan jarak minimal dua minggu lamanya.
Semua anak, kata Farid, bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19 kecuali anak-anak yang menderita gangguan kesehatan khusus. Sebab, dikhawatirkan bila gangguan kesehatan yang anak derita bisa kontra dengan vaksin yang nantinya diberikan.
Baca juga: Wapres Berharap Program Vaksinasi Covid-19 Jadi Basis Pemulihan Sektor Pariwisata
Melansir Kompas.com, Minggu (19/12/2021), berikut adalah hal yang sebaiknya tidak atau jangan diikuti anak dahulu dalam program vaksinasi Covid-19.
1. Anak yang memiliki reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya.
2. Anak yang mengidap sindrom Guillain-Barre atau penyakit autoimun pada sistem saraf, myelitis transvera atau peradangan pada satu bagian saraf tulang belakang, dan acute demyelinating encephalomyelitis (ADEM) atau penyakit demielinasi inflamasi idiopatik pada susunan saraf pusat (SSP).
3. Anak yang sedang mendapatkan pengobatan imunosupresan, yaitu obat yang dikonsumsi untuk menekan sistem imun atau sitostatika berat, yaitu pengobatan yang digunakan untuk membunuh atau memperlambat pertumbuhan sel–sel kanker.
Baca juga: 5 Manfaat Makanan Pedas untuk Kesehatan, Bisa Lawan Sel Kanker
4. Dalam tujuh hari terakhir anak dirawat di rs atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadarkan diri, jantung berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, dan tremor hebat.
Dengan kata lain apabila anak dalam keadaan sehat dan tak menderita keempat gangguan kesehatan di atas, maka segera disarankan untuk mempersiapkan kesehatan tubuh buah hati Anda agar bisa lekas menerima vaksin Covid-19.
Selain vaksinasi, baik orangtua maupun anak juga harus selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Baca juga: Cegah Penularan Omicron, Wagub DKI Minta Masyarakat Lebih Taat Prokes
Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 telah menyebutkan, setiap individu wajib menerapkan dan mematuhi prokes 6M.
Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.