Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Apa Sih Pentingnya?

Kompas.com - 31/12/2021, 11:51 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

"Prinsipnya, ketika divaksinasi anak dalam kondisi sehat dan sudah kemasukan makanan atau makan pagi dan makan siang," ujar Farid yang juga berpraktik di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Anugerah Semarang itu kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).

Untuk anak yang baru saja mendapatkan vaksin jenis lainnya, lanjut dia, idealnya melakukan vaksinasi Covid-19 dengan jarak minimal dua minggu lamanya.

Semua anak, kata Farid, bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19 kecuali anak-anak yang menderita gangguan kesehatan khusus. Sebab, dikhawatirkan bila gangguan kesehatan yang anak derita bisa kontra dengan vaksin yang nantinya diberikan.

Baca juga: Wapres Berharap Program Vaksinasi Covid-19 Jadi Basis Pemulihan Sektor Pariwisata

Melansir Kompas.com, Minggu (19/12/2021), berikut adalah hal yang sebaiknya tidak atau jangan diikuti anak dahulu dalam program vaksinasi Covid-19.

1. Anak yang memiliki reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya.

2. Anak yang mengidap sindrom Guillain-Barre atau penyakit autoimun pada sistem saraf, myelitis transvera atau peradangan pada satu bagian saraf tulang belakang, dan acute demyelinating encephalomyelitis (ADEM) atau penyakit demielinasi inflamasi idiopatik pada susunan saraf pusat (SSP).

3. Anak yang sedang mendapatkan pengobatan imunosupresan, yaitu obat yang dikonsumsi untuk menekan sistem imun atau sitostatika berat, yaitu pengobatan yang digunakan untuk membunuh atau memperlambat pertumbuhan sel–sel kanker.

Baca juga: 5 Manfaat Makanan Pedas untuk Kesehatan, Bisa Lawan Sel Kanker

4. Dalam tujuh hari terakhir anak dirawat di rs atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadarkan diri, jantung berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, dan tremor hebat.

Dengan kata lain apabila anak dalam keadaan sehat dan tak menderita keempat gangguan kesehatan di atas, maka segera disarankan untuk mempersiapkan kesehatan tubuh buah hati Anda agar bisa lekas menerima vaksin Covid-19.

Selain vaksinasi, baik orangtua maupun anak juga harus selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Cegah Penularan Omicron, Wagub DKI Minta Masyarakat Lebih Taat Prokes

Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 telah menyebutkan, setiap individu wajib menerapkan dan mematuhi prokes 6M.

Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com