JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi virus corona masih terjadi di Indonesia jelang pergantian tahun baru 2022.
Untuk mencegah terjadinya lonjakan penyebaran Covid-19, pemerintah menerapkan pengetatan mobilitas masyarakat, salah satunya untuk perjalanan darat.
Aturan perjalanan darat selama tahun baru dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 111 Tahun 2021.
Baca juga: Ingin Wisata ke Kota Tua Saat Libur Tahun Baru? Simak Ketentuannya
SE itu terbit pada 11 Desember 2021 dan berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Berikut selengkapnya:
1. Setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap;
2. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam;
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
Berdasarkan SE yang sama, disebutkan pula bahwa setiap kendaraan bermotor umum angkutan orang dan kapal angkutan penyeberangan yang melakukan perjalanan antarkota wajib membatasi kapasitas penumpang paling banyak 75 persen dari kapasitas dan menerapkan jaga jarak.
Baca juga: Ingat, Perayaan Tahun Baru di Mal dan Arak-arakan Dilarang
Kemudian wajib melakukan sterilisasi kendaraan dengan penyemprotan disinfektan setelah menurunkan semua penumpang dan setiap 24 jam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.