JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pergantian tahun baru 2022, penyebaran virus corona masih terjadi di Indonesia. Belakangan, kasus virus corona varian Omicron terus bertambah.
Untuk mencegah meluasnya penyebaran virus, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang masyarakat membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Sidak Keliling untuk Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru 2022
Aturan tersebut berlaku selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Salah satu poin Inmendagri mengatur tentang larangan menyelenggarakan pawai atau arak-arakan tahun baru.
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian bunyi Inmendagri.
Selain itu, melalui aturan yang sama, pemerintah melarang perayaan tahun baru di mal atau pusat perbelanjaan.
"Meniadakan event perayaan Nataru (Natal dan tahun baru) di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM," isi Inmendagri itu.
Baca juga: Daftar Larangan Pemerintah Terkait Perayaan Tahun Baru 2022
Namun demikian, untuk mencegah terjadinya kerumunan, dilakukan perpanjangan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan yang semula pukul 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00.
Dilakukan pula pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total mal atau pusat perbelanjaan, serta diterapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk masuk ke mal, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau PeduliLindungi yang boleh masuk.
Adapun kegiatan makan dan minum di dalam mal atau pusat perbelanjaan dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: 11 Kawasan di Jakarta yang Diberlakukan Crowd Free Night pada Malam Tahun Baru
Kendati demikian, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat merayakan tahun baru bersama keluarga dan menghindari kerumunan.
"Perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian petikan Inmendagri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.