JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pergantian tahun baru 2022, penyebaran virus corona masih terjadi di Indonesia. Belakangan, kasus virus corona varian Omicron terus bertambah.
Untuk mencegah meluasnya penyebaran virus, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang masyarakat membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Sidak Keliling untuk Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru 2022
Aturan tersebut berlaku selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Salah satu poin Inmendagri mengatur tentang larangan menyelenggarakan pawai atau arak-arakan tahun baru.
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian bunyi Inmendagri.
Selain itu, melalui aturan yang sama, pemerintah melarang perayaan tahun baru di mal atau pusat perbelanjaan.
"Meniadakan event perayaan Nataru (Natal dan tahun baru) di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM," isi Inmendagri itu.
Baca juga: Daftar Larangan Pemerintah Terkait Perayaan Tahun Baru 2022
Namun demikian, untuk mencegah terjadinya kerumunan, dilakukan perpanjangan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan yang semula pukul 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00.
Dilakukan pula pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total mal atau pusat perbelanjaan, serta diterapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.