Untuk mencegah terjadinya lonjakan penyebaran Covid-19, pemerintah menerapkan pengetatan mobilitas masyarakat, salah satunya untuk perjalanan darat.
Aturan perjalanan darat selama tahun baru dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 111 Tahun 2021.
SE itu terbit pada 11 Desember 2021 dan berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Berikut selengkapnya:
1. Setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap;
2. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam;
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
Berdasarkan SE yang sama, disebutkan pula bahwa setiap kendaraan bermotor umum angkutan orang dan kapal angkutan penyeberangan yang melakukan perjalanan antarkota wajib membatasi kapasitas penumpang paling banyak 75 persen dari kapasitas dan menerapkan jaga jarak.
Kemudian wajib melakukan sterilisasi kendaraan dengan penyemprotan disinfektan setelah menurunkan semua penumpang dan setiap 24 jam.
Adapun pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri diberlakukan syarat khusus berikut:
1. Wilayah Pulau Jawa-Bali
a. Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;
b. Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan;
c. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
2. Luar wilayah Jawa-Bali
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sama hanya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/31/11051331/bepergian-lewat-jalur-darat-jelang-tahun-baru-simak-aturan-lengkapnya