JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam sidang dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Dua saksi tersebut adalah mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Adapun sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Tim jaksa mengagendakan pemanggilan saksi dalam persidangan perkara terdakwa M. Azis syamsuddin, Mustafa dan M Syahrial," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Bantahan demi Bantahan Azis Syamsuddin soal Suap ke Penyidik KPK
Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dollar Amerika Serikat atau senilai total Rp 3,6 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.
Pemberian uang itu ditujukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
Azis dan kader Partai Golkar Aliza Gunado diduga terlibat dalam perkara itu.
“Bahwa mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Lampung Tengah T.A 2017, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Jaksa mengatakan, Azis kemudian meminta bantuan AKP Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK. Kemudian, Agus berhasil mengenalkan Azis dengan Robin.
Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah Aliza Gunado dan Edy Sujarwo Orang Kepercayaannya
Pada Agustus 2020, kata jaksa, bertempat di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Azis meminta bantuan pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkara.
“Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan sejumlah Rp 4.000.000.000,” kata jaksa.
Menurut jaksa, pembayaran imbalan pengurusan perkara itu dibagi dua, yaitu Azis Rp 2 miliar dan Aliza Rp 2 miliar.
“Kemudian pada 5 Agustus 2020, terdakwa memberi uang secara tunai sejumlah 100.000 dollar Amerika pada Robin di rumah dinasnya,” ucap jaksa.
Uang 100.000 dollar AS itu lantas diberikan oleh Robin pada Maskur senilai 36.000 dollar Amerika.
Sisanya, sebanyak 64.000 dollar Amerika ditukarkan Robin ke money changer dengan menggunakan identitas sopir Robin bernama Agus Susanto. Hasil penukaran itu sebesar Rp 936 juta.
Baca juga: Eks Kadis Bina Marga Lampung Tengah Sebut Bertemu dengan Azis Syamsuddin di Gedung DPR
Jaksa menyebutkan, antara Agustus 2020 hingga Maret 2021, Azis memberi Robin uang 171.900 dollar Singapura yang kemudian ditukarkan Robin menjadi Rp 1,863 miliar.
“Bahwa perbuatan terdakwa memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 3,099 miliar dan 36.000 dollar Amerika pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain,” ucap dia.
Atas perbuatannya itu Azis dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.