Terjadi pengabaian kewajiban hukum oleh pemerintah terhadap hak atas pekerjaan, imbalan, dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Baca juga: Tiap PNS dan Honorer di Makassar Wajib Bawa 25 Orang Divaksin Covid-19
“Di sini isunya soal kesejahteraan, jaminan sosial, dan juga perlakuan atas tenaga honorer. Ibaratnya, ada yang mengatakan honorer itu gajinya jauh lebih kecil—sesungguhnya honorer tidak menyebutnya gaji, tapi gaji saja lah bahasanya—tapi pada konteks tertentu, pekerjaannya lebih banyak dari ASN-nya,” kata Robert.
Keempat, pemerintah berlaku diskriminatif lantaran tidak membuka kesempatan yang sama bagi tenaga honorer untuk mengikuti pengembangan kompetensi laiknya ASN. Anggaran yang ada untuk itu nyaris selalu diprioritaskan bagi ASN.
Terakhir, berkaitan dengan hubungan pascakerja, pemerintah disebut mengabaikan jaminan kelayakan dalam hal kesejahteraan eks tenaga honorer.
Baca juga: Ramai soal Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Jangan Percaya!
Atas masalah-masalah itu, Ombudsman menyampaikan sejumlah opsi perbaikan tata kelola tenaga honorer di instansi pemerintah.
Salah satu opsinya, memperlakukan tenaga honorer selaiknya karyawan.
“Hari ini tidak jelas. Honorer tidak mengikuti kerangka Undang-undang ASN, tapi juga bukan dalam rangka seprti karyawan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Bagaimana honorer yang berkepastian dan berkesejahteraan juga harus diperjuangkan,” tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.