Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Instansi Pemerintah Lakukan Malaadministrasi Berlapis dalam Penggunaan Tenaga Honorer

Kompas.com - 28/12/2021, 12:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comOmbudsman RI merampungkan “kajian sistemik” soal tata kelola tenaga honorer pada instansi pemerintah pusat dan daerah.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, kajian ini dilakukan lantaran banyaknya laporan masyarakat soal tata kelola tenaga honorer ini.

Hasil kajian tersebut, Ombudsman menemukan malaadministrasi berlapis dalam berbagai proses di instansi pemerintahan.

Padahal, secara faktual, instansi pemerintah memiliki kebutuhan terhadap tenaga honorer.

“Realistis saja, tidak mungkin juga semua posisi di pemerintahan diisi ASN atau PPPK. Ada posisi tertentu yang karena keterbatasan anggaran, merekrut dan mengisinya dengan tenaga honorer,” kata Robert dalam diskusi publik yang dihelat secara daring melalui akun YouTube Ombudsman RI, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Ombudsman: Honorer Gajinya Jauh Lebih Kecil, tapi Kadang Pekerjaannya Lebih Banyak dari ASN

“Fakta di sisi lain, dan ini fokus Ombudsman, kebijakan dan tata kelola terhadap tenaga honorer juga jadi masalah. Dalam bahasa Ombudsman, terjadi cukup banyak malaadministrasi. Bahkan, kalau nanti dilihat lapisan-lapisannya, ada malaadministrasi berlapis-lapis,” tambahnya.

Pertama, malaadministrasi sudah terjadi sejak penetapan status bagi si tenaga honorer.

Ombudsman menyimpulkan, terdapat penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur, dan diskriminasi yang dilakukan pejabat pembuat surat keputusan (SK) maupun perjanjian kerja.

Kedua, dalam perekrutan tenaga honorer pun, terjadi penyimpangan prosedur karena ketiadaan standar norma prosedur dan kriteria pengadaan tenaga honorer.

Ketiga, kondisi kerja tenaga honorer miris.

Terjadi pengabaian kewajiban hukum oleh pemerintah terhadap hak atas pekerjaan, imbalan, dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

Baca juga: Tiap PNS dan Honorer di Makassar Wajib Bawa 25 Orang Divaksin Covid-19

“Di sini isunya soal kesejahteraan, jaminan sosial, dan juga perlakuan atas tenaga honorer. Ibaratnya, ada yang mengatakan honorer itu gajinya jauh lebih kecil—sesungguhnya honorer tidak menyebutnya gaji, tapi gaji saja lah bahasanya—tapi pada konteks tertentu, pekerjaannya lebih banyak dari ASN-nya,” kata Robert.

Keempat, pemerintah berlaku diskriminatif lantaran tidak membuka kesempatan yang sama bagi tenaga honorer untuk mengikuti pengembangan kompetensi laiknya ASN. Anggaran yang ada untuk itu nyaris selalu diprioritaskan bagi ASN.

Terakhir, berkaitan dengan hubungan pascakerja, pemerintah disebut mengabaikan jaminan kelayakan dalam hal kesejahteraan eks tenaga honorer.

Baca juga: Ramai soal Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Jangan Percaya!

Atas masalah-masalah itu, Ombudsman menyampaikan sejumlah opsi perbaikan tata kelola tenaga honorer di instansi pemerintah.

Salah satu opsinya, memperlakukan tenaga honorer selaiknya karyawan.

“Hari ini tidak jelas. Honorer tidak mengikuti kerangka Undang-undang ASN, tapi juga bukan dalam rangka seprti karyawan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Bagaimana honorer yang berkepastian dan berkesejahteraan juga harus diperjuangkan,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com