Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spesifikasi Helikopter AW-101 TNI yang Pembeliannya Diduga Ada Korupsi

Kompas.com - 28/12/2021, 11:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland AW-101.

"Masalah helikopter AW-101, koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Namun demikian, terkait dengan penetapan tersangka dari pihak swasta dalam penyidikan kasus AW-101 tersebut, KPK memastikan prosesnya tetap jalan.

Menurut Setyo, KPK masih melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperoleh perhitungan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Baca juga: TNI Hentikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Panglima Andika: Saya Akan Pelajari

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, akan menelusuri terlebih dahulu mengenai penghentian kasus ini.

"Saya harus telusuri dulu ya. Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal saya ketahui," ujar Andika kepada Kompas com, Selasa (28/12/2021) pagi.

Selain itu, Andika juga akan mempelajari berkas-berkas yang melibatkan TNI.

"Saya akan pelajari dulu berkas-berkas yang sudah dibuat sampai dengan kesimpulan," imbuh mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu.

Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.

Baca juga: KPK: TNI Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat TNI Angkatan Udara melakukan pengadaan satu unit helikopter AW-101 pada 2016 lalu.

Awalnya, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) saat itu, Marsekal Agus Supriatna menyebutkan, pihaknya akan membeli enam unit helikopter yang berasal dari Inggris tersebut.

Baca juga: Pengadaan Helikopter AW-101, Pernah Ditolak Jokowi, hingga Jadi Kasus Korupsi

Rinciannya, tiga unit untuk alat angkut berat dan tiga unit untuk kendaraan VVIP. Namun, Presiden Jokowi pada Desember 2015 silam menolak usulan pengadaan helikopter tersebut.

Menurut Jokowi, harga helikopter itu terlalu mahal di tengah kondisi perekonomian nasional yang belum terlalu bangkit.

Setahun kemudian, TNI AU tetap membeli helikopter tersebut meski mendapat penolakan Presiden.

Meski demikian, KSAU menegaskan bahwa helikopter yang dibeli hanya satu unit. Helikopter tersebut juga dibeli dengan anggaran TNI AU, bukan Sekretariat Negara.

Spesifikasi

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, helikopter buatan perusahaan Leonardo Finmecanicca asal Inggris itu memiliki bobot 16 ton dan mampu mengangkut muatan seberat 5,5 ton.

AW 101 berjenis alat angkut berat bisa mengangkut hingga 38 orang, sedangkan jenis VVIP hanya 12 orang.

Dikutip dari Antara, AW-101 merupakan helikopter angkut multi peran yang bisa dipergunakan kalangan sipil dan militer.

Baca juga: Mantan KSAU Analogikan Kasus Heli AW 101 dengan Beli Ferrari

Jika untuk keperluan militer, spesifikasinya sedikit berbeda, mulai dari material hingga avionika dan instrumen-instrumen pokok serta pendukung, dan berbagai hal lain.

Helikopter ini dapat mengangkut maksimal empat personel pengawak, yakni dua pilot dan dua spesialis misi/muatan.

Selain itu, helikopter ini mampu menerbangkan 26 personel dengan persenjataan lengkap atau lima ton kargo, maupun 16 tandu disusun bertingkat.

Pada varian SAR tempur, AW-101 dilengkapi perlengkapan Eeectro optic/Infra Red, katrol tunggal atau ganda, area khusus perawatan pasien/korban pertempuran, sistem tali cepat.

Baca juga: Panglima TNI: Mantan KSAU akan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Heli AW 101

Untuk daya angkut personel ini, bisa dibedakan lagi menjadi 45 personel bersenjata lengkap dalam konfigurasi berdiri atau 30 personel yang duduk di kursi dengan persenjataan lengkap.

Jika ini yang dipilih, perlengkapan sonar bisa dipasang karena dia juga memiliki fungsi azazi helikopter anti-kapal selam.

Helikopter AW-101 ini dikenal bertenaga karena dia ditenagai tiga mesin Rolls-Royce Turbomecca RTM322-01 Turboshaft yang masing-masing mampu menyemburkan daya hingga 1.566 kiloWatt (2.100 shp).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com