JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Muhammad Damis geram dengan sikap terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maskur Husain.
Sebab, Maskur yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa kasus yang sama yaitu mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mencabut keterangannya.
Adapun keterangan yang dicabut Maskur adalah soal Azis yang memperkenalkan Robin dengan salah satu penyuapnya, mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
“Apakah saudara mengetahui siapa yang memperkenalkan Robin dengan Syahrial?,” tanya hakim Damis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Maskur menjawab dirinya tidak tahu siapa yang mengenalkan Robin dengan Syahrial.
Hakim Damis lantas bereaksi keras atas jawaban Maskur.
Baca juga: Maskur Husain Akui Terima Suap Rp 2,55 Miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado
“Bohong saudara, jujur,” tegas hakim.
“Saya sangat jujur yang mulia, saya tidak tahu,” kata Maskur.
Kemudian hakim Damis membacakan keterangan Maskur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 6 poin 1 miliknya.
“Bahwa keterangan saudara disini menyebut Azis pernah memperkenalkan Robin dengan Syahrial. Bagaimana keterangan ini?,” cecar hakim.
Maskur beralasan bahwa ia tidak pernah mendengar, dan melihat Azis mengenalkan Robin dengan Syahrial.
Hakim Damis lalu meminta jaksa penuntut umum (JPU) menunjukan BAP itu pada Maskur.
Maskur lantas menyampaikan bahwa ia panik dengan keterangannya. Sebab dirinya merasa tak pernah bertemu Azis.
“Keterangan saudara ini membahayakan banyak pihak. Kenapa bisa ada keterangan ini? Saya tidak peduli siapa yang saya adili, jika orang bersalah saya akan jatuhkan sanksi. Tapi saya juga tidak akan menghukum orang yang tak bersalah,” ucap hakim.
“Makanya saya memohon kepada yang mulia dapatkah saya diberi kesempatan untuk merubah BAP itu dalam persidangan ini?,” tanya Maskur pada hakim Damis.
Hakim Damis menolak permintaan Maskur itu karena alasannya tidak cukup kuat.
Sebab Maskur mengungkap pemberian keterangan tidak dalam keadaan ditekan oleh penyidik.
“Tidak beralasan saudara mencabut keterangan ini,” imbuh hakim.
Diketahui Azis Syamsuddin diduga memberi suap senilai Rp 3,6 miliar untuk Robin dan Maskur guna mengurus perkara di KPK.
Jaksa menduga uang itu tidak diberikan Azis sendiri, tapi bersama dengan rekannya Aliza Gunado.
Sementara itu, Robin dan Maskur telah dituntut 12 dan 10 tahun penjara oleh jaksa.
Keduanya dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar dari beberapa pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.