Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskur Husain Cabut Keterangan, Hakim: Saudara Membahayakan Banyak Pihak

Kompas.com - 23/12/2021, 17:08 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Muhammad Damis geram dengan sikap terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maskur Husain.

Sebab, Maskur yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa kasus yang sama yaitu mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mencabut keterangannya.

Adapun keterangan yang dicabut Maskur adalah soal Azis yang memperkenalkan Robin dengan salah satu penyuapnya, mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

“Apakah saudara mengetahui siapa yang memperkenalkan Robin dengan Syahrial?,” tanya hakim Damis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Maskur menjawab dirinya tidak tahu siapa yang mengenalkan Robin dengan Syahrial.

Hakim Damis lantas bereaksi keras atas jawaban Maskur.

Baca juga: Maskur Husain Akui Terima Suap Rp 2,55 Miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado

“Bohong saudara, jujur,” tegas hakim.

“Saya sangat jujur yang mulia, saya tidak tahu,” kata Maskur.

Kemudian hakim Damis membacakan keterangan Maskur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 6 poin 1 miliknya.

“Bahwa keterangan saudara disini menyebut Azis pernah memperkenalkan Robin dengan Syahrial. Bagaimana keterangan ini?,” cecar hakim.

Maskur beralasan bahwa ia tidak pernah mendengar, dan melihat Azis mengenalkan Robin dengan Syahrial.

Hakim Damis lalu meminta jaksa penuntut umum (JPU) menunjukan BAP itu pada Maskur.

Maskur lantas menyampaikan bahwa ia panik dengan keterangannya. Sebab dirinya merasa tak pernah bertemu Azis.

“Keterangan saudara ini membahayakan banyak pihak. Kenapa bisa ada keterangan ini? Saya tidak peduli siapa yang saya adili, jika orang bersalah saya akan jatuhkan sanksi. Tapi saya juga tidak akan menghukum orang yang tak bersalah,” ucap hakim.

Baca juga: Maskur Husain Mengaku Gunakan Uang dari Azis Syamsuddin untuk Pilwakot, Uang Muka Mobil, hingga Sawer Penyanyi

“Makanya saya memohon kepada yang mulia dapatkah saya diberi kesempatan untuk merubah BAP itu dalam persidangan ini?,” tanya Maskur pada hakim Damis.

Hakim Damis menolak permintaan Maskur itu karena alasannya tidak cukup kuat.

Sebab Maskur mengungkap pemberian keterangan tidak dalam keadaan ditekan oleh penyidik.

“Tidak beralasan saudara mencabut keterangan ini,” imbuh hakim.

Diketahui Azis Syamsuddin diduga memberi suap senilai Rp 3,6 miliar untuk Robin dan Maskur guna mengurus perkara di KPK.

Jaksa menduga uang itu tidak diberikan Azis sendiri, tapi bersama dengan rekannya Aliza Gunado.

Sementara itu, Robin dan Maskur telah dituntut 12 dan 10 tahun penjara oleh jaksa.

Keduanya dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar dari beberapa pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com