Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Tegaskan Tidak Ada Penyekatan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 22/12/2021, 18:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram tertanggal 10 Desember 2021 tentang aturan kegiatan selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan salah satu poin menyebutkan bahwa tidak ada penyekatan jalan selama Hari Natal dan tahun baru.

“Tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik, dirikan pos pengamanan (Pam) dan pos pelayanan dengan memasang barcode PeduliLindungi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Surat telegram tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan kewilayahan (Kasatwil) di tingkat Polda maupun Polres.

Ia mengatakan, surat telegram itu diterbitkan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 pada masa Natal dan tahun baru.

Baca juga: Polri Sebut Terduga Teroris JAD yang Ditangkap di Kalteng Jadi Tiga Orang

Poin lain dari surat tersebut adalah menyebutkan, kegiatan ibadah Natal dan perayaan tahun baru harus tetap berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021.

“Kemudian yang kedua, perbanyak penggunaan aplikasi Pedulilindungi di tempat publik,” ujar Ramadhan.

Selanjutnya, Kapolri juga mendorong jajarannya terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik serta memastikan penerapan proses secara ketat.

Surat telegram tersebut juga menginstruksikan soal penguatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat RT/RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.

Kemudian, jajaran Polri diminta untuk ikut menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.

Kapolri juga mendorong jajarannya melakukan sosialisasi dengan seluruh stakeholder agar masyarakat taat protokol kesehatan.

Baca juga: MAKI Serahkan Bukti Dugaan Pungli Suap Rachel Vennya ke Dittipikor Bareskrim Polri

“Sosialisasi dan himbauan masyarakat untuk tidak mudik nataru, kecuali mendesak,” ucapnya.

Ketentuan terkait pelaku perjalanan pengguna moda transportasi baik dalam negeri atau luar negeri mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 terbaru.

Jajaran Polri juga diminta menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas umum. Lalu, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.

Selain itu, Kapolri meminta jajaran berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19.

Lebih lanjut kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pawai dan arak-arakan hingga kegiatan seni budaya dan olahraga dibatasi mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca juga: H-3 Jelang Libur Natal, Penumpang di Terminal Lebak Bulus Meningkat 20 Persen

Kapolri mengimbau agar ada pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung wisata maksimal 75 persen dari kapasitas total.

“Seluruh kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan KRYD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan tanggal 17 sampai 23 Desember dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada giat-giat tersebut,” tambah Ramadhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com