Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Serahkan Bukti Dugaan Pungli Suap Rachel Vennya ke Dittipikor Bareskrim Polri

Kompas.com - 21/12/2021, 18:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya agar tidak mengikuti karantina kesehatan ke Bareskrim Polri.

Boyamin sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan suap ini kepada pihak Bareskrim Polri pada Kamis (16/12/2021).

"Saya ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti yaitu berkas-berkas yang saya peroleh dari proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," kata Boyamin di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Beberapa barang bukti yang diserahkannya berupa berkas dari Pengadilan PN Tangerang, alamat, nomor rekening serta nama lengkap dari pihak yang diduga terlibat proses pungli tersebut.

Boyamin menilai bukti-bukti dalam persidangan soal dugaan suap Rahel Vennya kepada petugas Bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelina dan anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 khusus karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Kalina, adalah benar.

Baca juga: Polisi Militer TNI AU Tahan 2 Prajurit karena Terlibat Perkara Rachel Vennya

Atas keyakinan tersebut, ia berharap Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kalau nama lengkap dan nomor rekeningnya ada itu kan gampang buka di bank dan saya ada semuanya itu dari proses-proses nama lengkap dan nomor rekeningnya," ucap dia.

Boyamin menyampaikan, tanpa adanya peran dan keterlibatan dari orang dalam, Rachel Vennya tidak mungkin bisa menghindari kebijakan karantina yang ditetapkan pemerintah.

Menurut dia, Rachel Vennya lepas dari aturan karantina kesehatan dengan menggunakan trik mengaku sebagai anak DPR. Dalih ini diberikan saat ke Wisma Atlet Pademangan dan hotel.

"Jadi proses itu lah kemudian kalau tanpa peran oknum ini yang aparatur negara maka tidak akan lolos dan uang itu kemudian yang masuk ke Kania itu atas peran oknum ini. Jadi pura-pura nitip lah kira-kira itu dugaannya. Jadi jelas kalau ini saya yakini ada dugaan pungli dan suap, maka saya laporkan ke Bareskrim," imbuh Boyamin.

Adapun laporan Boyamin ke Bareskrim Polri pekan lalu telah diterima dalam bentuk Laporan Informasi (LI).

Baca juga: Alur Kongkalikong Suap Rp 40 Juta Rachel Vennya agar Bebas Karantina

Boyamin sengaja melaporkan dan menyerahkan bukti ini ke Bareskrim Polri agar mendapat atensi lebih dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mendesak Polri mengusut dugaan suap tersebut.

Pasalnya, dua prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berinisial FS dan IG yang terlibat pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya telah ditahan.

"Kenapa tidak (laporan) ke Polda, Polda saya anggap sudah selesai mengurus yang UU Karantina dan saya bawa ke Bareskrim ini supaya lebih menjadi atensi lebih kuat karena memang melibatkan oknum,” imbuhnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur dari karantina.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com