JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya agar tidak mengikuti karantina kesehatan ke Bareskrim Polri.
Boyamin sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan suap ini kepada pihak Bareskrim Polri pada Kamis (16/12/2021).
"Saya ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti yaitu berkas-berkas yang saya peroleh dari proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," kata Boyamin di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Beberapa barang bukti yang diserahkannya berupa berkas dari Pengadilan PN Tangerang, alamat, nomor rekening serta nama lengkap dari pihak yang diduga terlibat proses pungli tersebut.
Boyamin menilai bukti-bukti dalam persidangan soal dugaan suap Rahel Vennya kepada petugas Bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelina dan anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 khusus karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Kalina, adalah benar.
Baca juga: Polisi Militer TNI AU Tahan 2 Prajurit karena Terlibat Perkara Rachel Vennya
Atas keyakinan tersebut, ia berharap Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kalau nama lengkap dan nomor rekeningnya ada itu kan gampang buka di bank dan saya ada semuanya itu dari proses-proses nama lengkap dan nomor rekeningnya," ucap dia.
Boyamin menyampaikan, tanpa adanya peran dan keterlibatan dari orang dalam, Rachel Vennya tidak mungkin bisa menghindari kebijakan karantina yang ditetapkan pemerintah.
Menurut dia, Rachel Vennya lepas dari aturan karantina kesehatan dengan menggunakan trik mengaku sebagai anak DPR. Dalih ini diberikan saat ke Wisma Atlet Pademangan dan hotel.
"Jadi proses itu lah kemudian kalau tanpa peran oknum ini yang aparatur negara maka tidak akan lolos dan uang itu kemudian yang masuk ke Kania itu atas peran oknum ini. Jadi pura-pura nitip lah kira-kira itu dugaannya. Jadi jelas kalau ini saya yakini ada dugaan pungli dan suap, maka saya laporkan ke Bareskrim," imbuh Boyamin.
Adapun laporan Boyamin ke Bareskrim Polri pekan lalu telah diterima dalam bentuk Laporan Informasi (LI).
Baca juga: Alur Kongkalikong Suap Rp 40 Juta Rachel Vennya agar Bebas Karantina
Boyamin sengaja melaporkan dan menyerahkan bukti ini ke Bareskrim Polri agar mendapat atensi lebih dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mendesak Polri mengusut dugaan suap tersebut.
Pasalnya, dua prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berinisial FS dan IG yang terlibat pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya telah ditahan.
"Kenapa tidak (laporan) ke Polda, Polda saya anggap sudah selesai mengurus yang UU Karantina dan saya bawa ke Bareskrim ini supaya lebih menjadi atensi lebih kuat karena memang melibatkan oknum,” imbuhnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur dari karantina.