JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Yahya Waloni mengaku tak tahu jika ceramahnya disiarkan secara daring dan tersebar di media sosial.
Menurutnya, tidak ada pemberitahuan sama sekali dari panitia acara terkait siaran tersebut.
Video ceramah Yahya yang menjadi viral dilakukan di salah satu masjid di wilayah Jakarta Selatan.
“Apakah ada panitia yang mengonfirmasi pada saudara akan disiarkan atau bagaimana?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Alasan Yahya Waloni Ucapkan Kata-kata Penistaan: Hanya sebagai Candaan
“Tidak diberitahukan,” jawab Yahya yang dihadirkan secara daring dari Rutan Mabes Polri.
Namun Yahya mengaku saat memberikan ceramah ia melihat keberadaan kamera yang merekamnya.
Tapi ia tidak menyangka kamera itu digunakan merekam dan menyiarkan ceramahnya.
"Sepengetahuan saya itu hanya dokumentasi orang yang merekam saja,” tuturnya.
Yahya mengatakan ia tahu berbagai videonya viral di media sosial justru dari penyidik Bareskrim Polri.
“Saya kurang tahu, setelah di perlihatkan oleh (penyidik) Bareskrim Polri (baru tahu) majelis,” imbuh dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.