Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Satgas Covid-19 Tegaskan Karantina Terpusat Hanya Gratis untuk Pekerja Migran, Pelajar, dan ASN

Kompas.com - 21/12/2021, 14:58 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Hery Trianto menegaskan, pemerintah hanya menanggung biaya fasilitas karantina terpusat bagi tiga kelompok warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Tanah Air.

Tiga kelompok WNI tersebut, yakni pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, dan aparatur sipil negara (ASN) yang mendapat penugasan ke luar negeri.

“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI),” katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Hery juga menyebutkan, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) huruf F  Nomor 4 Poin G yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto, Selasa (14/12/2021).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terjadinya penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kondisi ini terjadi karena banyak WNI yang kembali ke Indonesia dalam waktu bersamaan.

Baca juga: Satgas Sebut Biaya Karantina di Hotel Rp 19 Juta Termasuk Akomodasi, Transportasi, dan Tes PCR

Sebagian besar dari mereka adalah PMI dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.

Selain kedatangan pada waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan, proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes polymerase chain reaction (PCR), hingga distribusi ke tempat karantina terpusat membuat penumpukan penumpang tak terhindarkan.

Oleh karenanya, Satgas Penanganan Covid-19 memperbaiki prosedur registrasi serta menambah personel dan kamar karantina untuk mengurai antrean.

Sejak Minggu (19/12/2021), secara perlahan proses karantina pun berlangsung lancar.

Selain ditujukan bagi WNI, ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) dan diplomat asing, kecuali kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.

Baca juga: WNI yang Pulang Wisata dari Luar Negeri Tak Boleh Karantina di Wisma Atlet, Ini Ketentuannya...

WNI dan diplomat asing diminta menjalani karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 atau telah memenuhi syarat dan ketentuan dari PHRI.

Sementara itu, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam.

Bila dalam pemeriksaan ulang reverse trascription-polymerase chain reaction (RT-PCR) saat kedatangan kembali ke Indonesia menunjukkan hasil positif, mereka wajib menjalani perawatan di rumah sakit (rs).

Untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah tanpa terkcuali. Sementara itu, WNA harus menanggung biaya secara mandiri.

Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rs, maka pihak sponsor, kementerian atau lembaga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat diminta pertanggungjawaban.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Masa Karantina jadi 14 Hari jika Kasus Omicron Meningkat

Halaman:


Terkini Lainnya

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com