JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Yahya Waloni meminta maaf atas tindakannya menyebut kata-kata penistaan pada agama Kristiani.
Hal itu disampaikan Yahya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Yahya menyampaikan alasannya menyebut kata-kata itu untuk bercanda dalam ceramahnya.
“Ternyata saya terlampau kasar, saya mohon maaf,” sebut Yahya.
Jaksa kemudian menanyakan, apakah menurutnya kata-kata yang dilontarkan dalam ceramah itu sesuai dengan nilai-nilai etika dan kesopanan di masyarakat.
“Tidak sesuai,” ucapnya.
Baca juga: Alasan Yahya Waloni Ucapkan Kata-kata Penistaan: Hanya Sebagai Candaan
Pada persidangan, Yahya mengaku tak tahu jika ceramahnya akan disiarkan.
Ia menyampaikan tidak ada panitia acara yang memberitahunya perihal siaran tersebut.
“Namun saudara melihat ada kamera disitu, apa yang saudara lakukan?,” tanya jaksa.
“Sepengetahuan saya itu hanya dokumentasi orang yang merekam saja,” jawab dia.
Diketahui Yahya ditangkap pihak kepolisian Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.
Polisi menangkap Yahya di kediaman pribadinya, Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Yahya Waloni Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama
Ia didakwa dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.