JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Yahya Waloni, menyampaikan alasannya mengutarakan kata-kata bernada penistaan.
Menurut dia, kata-kata itu disampaikannya sebagai bahan bercanda dalam ceramahnya.
“Apa alasan terdakwa mengatakan hal tersebut?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
“Saya tidak mengikuti emosional saya saat itu. Saya pakai hanya sebagai candaan,” jawab Yahya yang dihadirkan secara daring.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa. Yahya dihadirkan secara daring dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Yahya Waloni Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama
Dalam persidangan, Yahya mengaku bersalah dan kelewatan telah menggunakan kata-kata yang menistakan agama kristiani.
“Ternyata saya terlampau kasar, saya mohon maaf,” kata dia.
Majelis hakim mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Selasa (28/12/2021).
Diketahui, Yahya Waloni didakwa melakukan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Yahya ditangkap setelah video ceramahnya viral di media sosial.
Dalam pandangan jaksa, perbuatan Yahya tidak sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah luhur bangsa Indonesia.
Baca juga: Yahya Waloni Minta Maaf soal Ceramahnya yang Singgung SARA
Jaksa mendakwa Yahya dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.